Breaking News

Pembunuhan di Majalengka

Dua Gadis Remaja di Majalengka Rampok dan Cekik Seorang Nenek Hingga Tewas, Kepergok Saat Mencuri

Nasib malang dialami seorang nenek di Majalengka. Ia dibunuh oleh dua gadis tetangganya.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh menanyai tersangka perampokan dan pembunuhan. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Sungguh malang nasib Maemunah (68), seorang nenek asal Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

Maemunah tewas dicekik oleh dua orang gadis.

Dua gadis tersebut merupakan tetangga sang nenek yang rumahnya hanya berjarak 10 meter.

Kasus ini terungkap oleh Sat Reskrim Polres Majalengka, setelah petugas mendapat bukti-bukti kuat yang untuk melakukan pelacakan identitas pelaku.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswono DC Tarigan mengatakan, seorang wanita tua itu tewas oleh dua perempuan muda yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan.

"Penyelidikan terhadap diduga pelaku pencurian, diawali dari pelacakan barang bukti handphone milik korban, yang ternyata teregister alamatnya berada di Kecamatan Argapura," ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers, Rabu (12/8/2020).

Kapolres menambahkan, kemudian polisi bergerak menuju lokasi hasil pelacakan.

Pada saat itu, petugas berhasil mengamankan salah satu pemuda berinisial MS (21) berikut barang bukti satu buah handphone milik korban.

"Dari hasil interograsi awal MS, dirinya mendapat handphone tersebut dari hasil membeli dengan sodari IN (19) seharga empat ratus lima puluh ribu rupiah," ucapnya.

Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Rabu (12/8/2020).
Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Rabu (12/8/2020). (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Mendapat informasi lebih kuat, kata Bismo, polisi dengan mudah menangkap IN yang ternyata salah satu dalang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Maemunah.

Pencurian tersebut, dilakukan IN bersama ER (18) yang diketahui sama-sama beralamatkan di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

"Tersangka adalah tetangga dari korban dan saat ini tersangka memasuki proses penyidikan lebih lanjut. Mereka mencekik nenek tersebut karena kepergok ingin mengambil barang-barang milik korban," jelas dia.

Menurut Kapolres, pengembangan kasus ini, tersangka penadah bertambah sebanyak 5 orang.

Mereka adalah, RF, IW, FA, RM, dan UD yang mana merupakan warga Argapura dan Leuwimunding.

Dengan total sebanyak 6 orang penadah tersebut, Polres Majalengka menjerat mereka dengan Pasal 480 KUHP diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Sedangkan kedua tersangka IN dan ER dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman 12 tahun penjara kemudian barang bukti yang diamankan emas 32 Gram,

satu televisi 32 inch, tiga buah tabung gas LPG 3 kg, dan satu buah smartphone android," ujarnya.

Prihatin pada Dunia Pendidikan jadi Alasan Orari Majalengka Fasilitasi Siswa Belajar dengan Radio

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved