KPK Didesak Tangani Kasus Pinangki

"Lembaga antirasuah tersebut memiliki kewenangan berupa koordinasi, supervisi, dan mengambil alih perkara yang ditangani oleh penegak hukum lain,"

ist via warta kota
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari. Alasannya, ICW menduga Jaksa Agung ST Burhanuddin tak ingin dugaan tindak pidana mantan kepala sub-bagian pemantauan dan evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu diambil oleh aparat penegak hukum lain.

Dugaan ini mencuat seiring langkah Burhanuddin menerbitkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.

ICW menduga penerbitan pedoman tersebut tidak bisa dilepaskan dari dugaan tindak pidana Pinangki dalam skandal buron terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengingatkan kejaksaan mengenai asas hukum equality before the law. Dengan asas tersebut, ujar Kurnia, seharusnya setiap orang, termasuk Jaksa tidak berhak mendapat perlakuan khusus.

Apalagi, kata Kurnia, Pasal 112 KUHAP menyatakan secara tegas penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subjek hukum tersebut wajib memenuhi panggilan penegak hukum. "Tanpa ada mekanisme perizinan tertentu oleh pihak manapun," kata Kurnia, di Jakarta, Selasa (11/8).

Pengambilalihan dugaan kasus suap dan gratifikasi Pinangki, kata Kurnia, penting dilakukan agar penanganan kasus tersebut objektif sekaligus mencegah konflik kepentingan.

"Lembaga antirasuah tersebut memiliki kewenangan berupa koordinasi, supervisi, dan mengambil alih perkara yang ditangani oleh penegak hukum lain," katanya.***

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved