Wahyu Setiawan Mengaku Terima Duit, Berharap Dihukum Ringan
Ia pun menilai tuduhan jaksa penuntut umum yang menyebut dia mengkianati kedaulatan rakyat sebagai tuduhan yang tidak benar dan sangat kejam
Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku dia bersalah menerima suap senilai 15.000 dolar Singapura dari eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Papua Barat Thamrin Payapo. Hal itu disampaikan Wahyu saat membacakan pledoi atau pembelaan dalam sidang sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR, Senin (10/8).
"Dengan penuh kesadaran saya mengakui bersalah menerima uang senilai SGD 15.000 dari Agustiani Tio Fredelina dan Rp 500.000.000 dari Thamrin Payapo melalui rekening istri saudara sepupu saya," kata Wahyu dikutip, Senin (10/8).
Wahyu juga mengatakan dia ersikap kooperatif dengan mengembalikan uang tersebut kepada negara melalui KPK pada tahap penyidikan. "Saya tidak menikmati uang yang saya terima karena uang saya kembalikan kepada negara melalui rekening penampungan KPK," ujar Wahyu.
Ia juga menegaskan tidak pernah menerima uang 38.350 dolar Singapura dari Agustiani karena uang tersebut masih berada dalam penguasaan Agustiani. Dalam pledoinya, Wahyu menilai tuntutan 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 4 tahun sangat berat dan tidak adil baginya.
Ia pun menilai tuduhan jaksa penuntut umum yang menyebut dia mengkianati kedaulatan rakyat sebagai tuduhan yang tidak benar dan sangat kejam. "Atas kesalahan yang saya lakukan saya mengakui dan bertanggungjawab secara moral dan hukum. Tetapi atas tuduhan-tuduhan yang tidak benar saya berkewajiban membela diri berdasarkan fakta sebenarnya," katanya.
Wahyu menyebut kasus suap yang menjeratnya itu telah menghancurkan rekam jejaknya sebagai penyelenggara pemilu selama 20 tahun. "Rekam jejak saya sebagai penyelenggara pemilu selama kurang lebih 20 tahun sirna. Saya benar-benar sedang merasakan pepatah "nila setitik merusak susu sebelanga". Saya menerima ini semua sebagai konsekuensi atas kesalahan saya," ujar Wahyu.
Ia berharap majelis hakim yang menangani perkaranya dapat menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya. Diketahui, Wahyu Setiawan dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Wahyu juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak Wahyu selesai menjalani pidana pokok.***