Tito Karnavia Melarang Dangdutan, Kampanye Pilkada Disarankan Secara Virtual

Tito lantas mengimbau agar kandidat memanfaatkan kampanye secara virtual untuk meraih simpati pemilih.

Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Mendagri Tito Karnavian 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang metode kampanye terbuka dengan mengundang penyanyi dangdut dan melibatkan banyak orang di satu lokasi saat pilkada serentak 2020. Menurut Tito, pengumpulan massa seperti itu berpotensi terjadi penularan virus korona.

"Jadi gaya-gaya seperti buka panggung, joget-joget bawa penyanyi dangdut, segala macam, sambil nyawer-nyawer itu kemungkinan besar enggak ada," kata Tito saat menggelar rapat kerja di Bengkulu, yang diakses dalam kanal Youtube Kemendagri, Jumat (7/8).

Tito melarang para kandidat calon kepala daerah untuk menghadirkan massa dengan jumlah lebih dari 50 orang saat berkampanye atau rapat umum dalam pilkada tahun 2020. Tito pun meminta para pengawas pemilu untuk mengawasi dan menindak bila ada yang bertentangan dengan regulasi yang ditetapkan KPU.

Tito mengancam para kandidat kepala daerah yang membiarkan pendukungnya melakukan hal tersebut akan dikenakan sanksi didiskualifikasi. "Kalau ada konvoi, arak-arakan, kalau berulang disemprit, diskualifikasi," kata Tito.

Tito lantas mengimbau agar kandidat memanfaatkan kampanye secara virtual untuk meraih simpati pemilih. Ia menyatakan kampanye secara daring memiliki kekuatan bisa menjangkau lebih banyak masyarakat untuk berpartisipasi.

Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah dengan diiringi penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran korona. Para petugas penyelenggara dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD). Pemungutan suara pilkada serentak tahun ini akan dilakukan pada 9 Desember.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sejumlah metode kampanye untuk pilkada 2020. Beberapa metode diatur dengan menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Metode-metode tersebut dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.

Pasal 57 PKPU 6/2020 menyebutkan setidaknya ada tujuh metode kampanye yang diperbolehkan dalam pilkada tahun ini. Metode itu adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved