Mapolres Sukabumi Kota Dirikan Posko Pengaduan Korban Arisan Bodong Cianjur
Polres Sukabumi Kota mendirikan 16 posko pengaduan untuk warga Sukabumi yang merasa dirugikan atas kasus penipuan arisan hewan kurban
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Jajaran Polres Sukabumi Kota mendirikan 16 posko pengaduan untuk warga Sukabumi yang merasa dirugikan atas kasus penipuan arisan hewan kurban di Kabupaten Cianjur.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, mengatakan, terkait adanya sejumlah warga Sukabumi yang mengalami kerugian karena arisan hewan qurban di Cianjur, pihaknya saat ini sudah mendirikan 16 posko pengaduan.
"Sebanyak 16 posko pengaduan itu, 15 didirikan diseluruh Mapolsek yang berada diwilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Dan satu posko berada di Mapolres Sukabumi Kota," katanya pada wartawan di Cibereum, Rabu, (5/8/2020).
• Profil Teddy Kusdiana, Sekda Kabupaten Bandung yang Meninggal Dunia Setelah Dirawat Sejak Kemarin
Berdasarkan laporan yang diperoleh di Polsek Sukalarang, lanjutnya, hingga saat ini sudah ada dua orang pelapor terkait arisan hewan qurban bodong di Cianjur.
"Kedua orang itu satu diantaranya merupakan ketua arisan, dan seorang reseler, dari masing-masing kedua pelapor itu ada sekitar 50 anggota arisan hewan qurban dengan kerugian mencapai 5,311 miliar," ucapnya
Sumarni mengungkapkan, warga yang merasa dirugikan karena investasi bodong itu, berdasarkan informasi sementara terdapat beberapa warga Kota Sukabumi mengalami hal yang sama.
"Berdasarkan informasi sementara ada juga warga di luar Sukalarang yang dirugikan karena investasi di Cianjur," katanya.
• Perkantoran Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19, Menaker: Protokol Kesehatan Harus Jadi Kebiasaan!
Sumarni mengimbau, masyrakat Kota Sukabumi yang merasa dirugikan karena arisan gewan qurban di Cianjur, untuk segera melapor ke setiap posko pengaduan yang sudah disediakan di seluruh Polsek serta ke Mapolres Sukabumi