Turis dari Zona Merah Boleh Berkunjung ke Objek Wisata di Sumedang

Menurut hasil pengecekan, kata Erwan, sejumlah pengelola objek wisata sudah menerapkan protokol kesehatan sesuai standar yang sudah ditetapkan Pemkab

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar
Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan, meninjau ke objek wisata Kampung Karuhun, di Jalan Pagarbetis, Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan, Selasa (3/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan memastikan, pengunjung objek wisata di Kabupaten Sumedang yang datang dari zona merah tidak akan dilarang asalkan kondisinya sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Tidak ada ya (larangan) kami juga gak bakal tahu darimana-mananya kan. Soalnya tak ditanya dulu, yang penting menerapkan protokol kesehatan dengan baik," ujar Erwan saat meninjau ke objek wisata Kampung Karuhun, Sumedang, Selasa (3/8/2020).

Dalam hal ini, kata Erwan, turis yang datang dari zona merah harus menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, mulai dari memakai masker, cek suhu tubuh, mencuci tangan, hingga menjaga jarak saat berada di obyek wisata.

Menurut hasil pengecekan, kata Erwan, sejumlah pengelola objek wisata sudah menerapkan protokol kesehatan sesuai standar yang sudah ditetapkan Pemkab Sumedang.

"Dari pertama masuk, disiapkan tempat cuci tangan beserta sabunnya, di pintu masuk diperiksa suhu tubuh menggunakan thermal gun," kata Erwan.

Khusus untuk tempat cuci tangan, ujar Erwan, harus disiapkan di setiap sudut tempat objek wisata. Terkait hal ini, ia terus menyosialisasikan ke semua pengelola obyek wisata tersebut.

Ia juga mengatakan, bahwa semua pengeloa obyek wisata di Sumedang sudah mendapat rekomendasi izin untuk beroperasi di saat penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) ini.
"Mereka menyiapkan dulu protokol kesehatannya, setelah mereka benar-benar siap, diajukan ke
Dinas Kesehatan apakah sudah terpenuhi atau belum," ucapnya.

Jika pengelola obyek wisata itu sudah memenuhi semua protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, Erwan memastikan pemkab akan mengeluarkan rekomendasi.

"Surat rekomendasi itu tidak ada bayaran, semuanya gratis," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved