Mengaku Staf HRD Perusahaan Susu, Sopir Angkot Ini Sukses Tipu 11 Wanita, 4 Orang Bahkan Dicabuli

Suherman (24), pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkot ini melakukan penipuan melalui

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ichsan
tribunjabar/daniel andrean damanik
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki menginterogasi pelaku penipuan dan pencabulan yang mengaku sebagai HRD di satu perusahaan di KBB. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Suherman (24), pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkot ini melakukan penipuan melalui berbagai cara dengan modus mengaku sebagai staf Human Resource Departement (HRD).

Tidak tanggung-tanggung, Suherman mengaku sebagai staf HRD satu perusahaan susu di Gadobangkong, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Marzuki menjelaskan modus yang dilakukan oleh pelaku ialah memasang iklan lowongan pekerjaan di akun facebook (FB) palsu.

Ramalan Bintang Zodiak Keuangan Bulan Agustus 2020, Taurus dan Aquarius Harus Berhemat, Aries Makmur

"Ada 11 orang korbannya, semuanya perempuan. Korbannya dihubungi melalui "chat" di FB dan diminta uang senilai Rp 1.500.000 sebagai biaya administrasi dan diminta untuk foto tanpa busana dengan alasan untuk tes kesehatan," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki di Mapolres Cimahi (03/8/2020).

Seluruh korban diminta dan diperdaya untuk memberikan uang jutaan rupiah sebagai biaya administrasi. Mirisnya, dari 11 korban tersebut, ada 4 orang yang berhasil diajak dan dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan.

AKBP M Yoris Marzuki menjelaskan bahwa aksi penipuan dan aksi cabul pelaku tersebut dilakukan sejak Februari 2020.

"Modus operandi yang dilakukan ialah mengiklan di kolom komentar FB. Setelah korban tertipu, pelaku mulai menghilangkan jejak dan juga mengancam korban jika tidak mengikuti arahannya, akan menyebar foto tanpa busana dari korban," katanya.

Beraksi hampir 5 bulan, tepatnya pada 30 Juli 2020, pelaku ditangkap di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. Pelaku juga melaksanakan aksi cabulnya di beberapa lokasi.

Pekerja Hiburan Malam Unjuk Rasa di Depan Kantor Wali Kota Bandung, Jalan Wastukencana Ditutup

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Sigiro mengatakan bahwa pelaku menggunakan foto perempuan di akun FB-nya. Setelah korban terperngaruh, pelaku langsung menghubungi korban dan menggelar "Video Call".

"Pelaku ini memiliki dua peranan. Pertama sebagai HRD untuk urusan administrasi dan sebagai tim kesehatan untuk memeriksa kesehatan korban melalui cek fisik dalam kondisi bugil," kata AKP Yohannes Sigiro.

Akibat perbuatannya, polisi menyangkakan tiga pasal terhadap palaku. Pasal 372 KUHPidana, Pasal 378 KUHPidana, dan UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved