KUNINGAN Jadi Daerah Pertama di Jabar yang Boleh Belajar Tatap Muka, Dimulai Senin Besok, Sistem Sif
Bupati sudah mengeluarkan Perbup. Pelajar di Kuningan besok kembali ke sekolah.
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan memberikan kelonggaran bagi pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Ini dibuktikan dengan keluarnya Peraturan Bupati terbaru bernomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perbup nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 51 Tahun 2020.
"Perbup ditandatangani Bupati Kuningan, H Acep Purnama, pada Kamis (30/07/2020). Perubahan atas Perbup terdahulu ini berdasarkan kajian dan evaluasi penerapan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru di Kabupaten Kuningan," kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kuningan, Agus Mauludin, Sabtu (1/8/2020).
Dia mengatakan, penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan atau pimpinan tempat kerja serta pemilik moda transportasi yang akan melaksanakan adaptasi kebiasaan baru (AKB) wajib menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi dengan dilampiri surat pernyataan siap melaksanakan AKB.
Dalam Perbup mengatur bahwa Kepala Perangkat Daerah yang membidangi melakukan penelaahan atas setiap permohonan dan memberikan persetujuan apabila memenuhi persyaratan.
"Lalu Perbup tersebut juga melampirkan format surat permohonan, surat pernyataan, surat persetujuan, Juknis Penyelenggaraan Resepsi, Juknis Penyelenggaraan acara, hiburan, hobi, komunitas, dan olahraga berkelompok dan juknis penyelenggaraan kafetaria, karaoke, warung kopi, dan rumah makan," katanya.
Kemudian, sistem pembelajaran sekolah dilakukan secara tatap muka dengan memperhatikan kemampuan sekolah dan persetujuan dari orang tua siswa.
"Terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pembelajaran secara tatap muka ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan dengan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan dengan memperhatikan protokol kesehatan," katanya.
Pihak penyelenggara pendidikan, kata Agus, diharuskan melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan formal dan non formal lainnya.
"Upaya pencegahan tersebut adalah dengan melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh setiap orang; dan menjaga keamanan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya," ujarnya.
Sementara, untuk penanggungjawab sekolah dan institusi pendidikan formal dan formal lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perbup akan dikenai sanksi administratif.
"Sanksi tersebut bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan dan/atau pencabutan izin, untuk anak PAUD dan TK kita belum bolehkan dulu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Kuningan, H Acep Purnama mengatakan untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Kuningan bisa langsung tatap muka.
"Untuk regulasi KBM tatap muka sudah kami siapkan dan ini KBM akan mulai pada hari Senin (3/8/2020)," kata Acep saat usai menghadiri agenda silaturahmi Ketua DPD PDIP Jabar di Rumah Makan Cipondok, Desa Cipondok, Kecamatan Kadugede.