Jadwal dan Link Streaming Misa Online Gereja Katolik, Termasuk Keuskupan Agung Bandung, 1-2 Agustus
Di tengah masa pandemi Covid-19 ini, sejumlah gereja katolik termasuk Keuskupan Bandung masih menayangkan misa online.
Gereja Menuju New Normal
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Sekretaris Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) Rm. V. Adi Prasojo, Pr mengungkap dua langkah persiapan pihaknya menyikapi surat edaran yang diterbitkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
Diketahui, surat edaran Nomor 15 Tahun 2020 tersebut berisikan panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama masa kenormalan baru atau new normal.
"Dengan dikeluarkannya surat edaran dari Menteri Agama yang terbaru, Keuskupan Agung Jakarta melakukan dua langkah. Pertama, kami sudah mematangkan protokol peribadatan dalam masa tatanan hidup baru new normal yang sedang disusun," ujar Rm. Adi, dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).
Sementara untuk langkah kedua, Rm. Adi mengatakan, pihaknya berkewajiban memastikan kesiapan setiap gereja paroki dalam menjalankan protokol peribadatan internal tersebut.
Adapun wilayah pelayanan Keuskupan Agung Jakarta terdiri dari DKI Jakarta, Tangerang dan Bekasi.
Sebagai bagian dari memastikan kesiapan paroki-paroki, Rm. Adi mengatakan tentu perlu melihat sesuai dengan tuntutan dari surat edaran menteri agama yaitu izin dari kepala daerah setempat.
"Dan itu yang sedang kami lakukan, kami komunikasikan dengan gereja-gereja paroki," kata dia.
Lebih lanjut, Rm. Adi menambahkan pihaknya sedang memastikan kesiapan paroki-paroki untuk menjalankan protokol peribadatan.
Menurutnya ada tiga hal yang perlu dipersiapkan dalam hal ini. Antara lain sarana dan prasarana, SDM, serta mitigasi risiko.
"Pada waktunya apabila protokol peribadatan dan paroki-paroki sudah siap tentu kami akan membuka rumah ibadat sesuai dengan protokol yang diarahkan oleh pemerintah," terang dia.
Darurat Peribadatan
Anjuran untuk gereja melaksanakan misa online akibat dari wabah virus corona atau Covid-19 masih berlaku.
Dituliskan, perpanjangan masa darurat peribadatan dikarenakan wabah Covid-19 telah diputuskan dan dipertimbangkan melalui kebijakan-kebijakan pemerintah pusat, daerah, dan masukan berbagai pihak.
Adapun sejumlah poin tertulis dalam perpanjangan masa darurat peribadataan.