Djoko Tjandra 11 Tahun Buron, Politikus Gerindra: Selama Ini Memang Dibiarkan Tidak Ditangkap?
Menurutnya, kasus yang dihadapi Djoko Tjandra pada saat ini merupakan kasus Bank Bali yang sudah cukup lama, 11 tahun yang lalu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mengapresiasi Kepolisian yang berhasil menangkap kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Menurutnya, kasus yang dihadapi Djoko Tjandra pada saat ini merupakan kasus Bank Bali yang sudah cukup lama, 11 tahun yang lalu.
"Jadi selama 11 tahun yang lalu kemana saja, kalau sekarang baru bisa menangkap. Selama ini apakah Djoko Tjandra memang dibiarkan tidak ditangkap?" ujar Wihadi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (31/7/2020).
Wihadi menilai persoalan Djoko Tjandra pada saat ini bukan hanya kasus Bank Bali saja, tetapi perlu pengungkapan pihak-pihak yang membantunya bebas keluar masuk Indonesia.

"Ada yang namanya kerjasama, sehingga Djoko Tjandra bisa masuk Indonesia oleh pihak imigrasi dan pihak-pihak yang lain melalui segala macam," papar politikus Gerindra itu.
Ia berharap, ditangkapnya Djoko Tjandra menjadi pintu masuk aparat penegak hukum dalam membongkar kasusnya secara terang benderang.
"Saya kira pintu masuk yang cukup bagus untuk mengungkap kasus-kasus Djoko Tjandra dan juga kita bisa melakukan investigasi, juga melakukan supervisi terhadap lembaga-lembaga yang kemarin terlibat dalam kasus PK (Peninjauan Kembali) Djoko Tjandra," ujarnya.
Djoko Tjandra ditangkap Kepolisian RI di Malaysia dan langsung diterbangkan ke Indonesia dengan menggunakan pesawat jet, Kamis (30/7/2020) malam.
Ia merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung dan mulai buron pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya.

Mereka yang Terseret Kasus Djoko Tjandra
Buron kelas kakap, Djoko Sugiarto Tjandra, telah berhasil dibawa pulang ke Indonesia.
Djoko Tjandra diketahui merupakan tersangka dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.
Setelah melakukan pelarian selama 11 tahun, lokasi terakhir Djoko Tjandra berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Atas perintah Presiden Jokowi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra diamankan oleh Bareskrim bekerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia.
Menggunakan pesawat khusus, ia tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020) malam.

Sebelum pelarian berakhir, Djoko Tjandra sempat menggegerkan sejumlah pihak karena bisa melenggang bebas di Indonesia.
Oleh karena itu beberapa pihak mulai diperiksa terkait keberadaan Djoko Tjandra.
Hingga Jumat (31/7/2020) sudah terdapat enam nama yang terseret dalam kasus ini.
Enam nama tersebut berasal dari beberapa instansi dengan peran yang berbeda.
Berikut enam nama yang terkait dalam kasus Djoko Tjandra:
Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Bareskrim Polri, telah menetapkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Senin (27/7/2020) lalu.
Brigjen Pol Prasetijo diduga membantu Djoko Tjandra dalam merlarikan diri.
Yakni dengan membuatkan dan menggunakan surat palsu.

Barang bukti terkait dugaan itu adalah dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.
Selain itu, Brigjen Prasetijo sebagai penegak hukum diduga memberikan pertolongan bagi seorang buron.
Brigjen Prasetijo pun juga diduga menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti terkait.
"Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut," terang Komjen Listyo diberitakan Kompas.com.
Berstatus sebagai tersangka, Brigjen Prasetijo dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.
Kemudian Pasal 426 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking
Nama yang selanjutnya terseret dan juga ditetapkan sebagai tersangka adalah sang pengacara Djoko Tjandra.
Dilansir Tribunnews.com, Anita Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (30/7/2020).
Penetapan dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara.

Anita menjadi tersangka sebagai tindak lanjut dari pengembangan kasus Brigjen Pol Prasetijo.
"Dari hasil gelar perkara sejak hari Senin 27 Juli 2020, hasil kesimpulannya menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (30/7/2020).
Dalam penetapan Anita sebagai tersangka, penyidik memiliki sejumlah barang bukti, petunjuk, dan juga saksi.
Total, pihak kepolisian memeriksa sebanyak 23 saksi sebelum menjadikan Anita sebagai tersangka.
Anita dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis oleh kepolisian.
Yaitu Pasal 263 KUHP mengenai surat palsu, serta Pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan pada buronan negara.
Meski demikian, keputusan perihal penahanan Anita belum ditetapkan oleh penyidik,
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo
Sementara itu dua jenderal polisi juga ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.
Mereka adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Juga Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.
Kedua jenderal polisi tersebut, diduga melanggar kode etik terkait red notice Djoko Tjandra.
Meski demikian, baik Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Pol Nugroho belum dijerat pidana.
"Ada beberapa SOP (standar operasional prosedur) di administrasi yang tidak dilakukan oleh Brigjen NS dengan Kadiv Hubinter, maka itulah yang diberikan etik di sana," ungkap Irjen Pol Argo dikutip dari Kompas.com.
Terkait tindak tersebut, Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Pol Nugroho telah dimutasi dari jabatannya saat ini.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Tak hanya instansi kepolisian yang petugasnya terseret dalam kasus Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki, juga terseret setelah muncul fotonya bersama sang buronan.
Dikutip dari Kompas.tv, Jaksa Pinangki diketahui bepergian ke luar negeri sebanyak sembilan kali selama 2019.
Selama itu, ia pergi tanpa izin tertulis dari sang pimpinan.

Bahkan disebutkan, satu di antara sembilan kepergian itu, ia sempat bertemu dengan Djoko Tjandra.
Terkait temuan tersebut, Jaksa Pinangki telah dibebastugaskan dari jabatannya.
Dalam instansi Kejaksaan ia menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan, sesuai keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020."
"Tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. Artinya dinon-job-kan kepada terlapor," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, Rabu (29/7/2020).
Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan
Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali membenarkan bahwa Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan telah dinonaktifkan.
Keputusan itu berkaitan dengan penerbitan E-KTP milik Djoko Tjandra yang berstatus sebagai buron.
"Iya dinonaktifkan," ujar Marullah diberitakan Kompas.com.
Dalam menerbitkan E-KTP, Asep diduga memberikan perlakuan istimewa kepada Djoko Tjandra.
(Tribunnews.com/Febia Rosada/Igman Ibrahim, Kompas.com/Devina Halim/Rindi Nuris Velarosdela, Kompas.tv)