Djoko Tjandra 11 Tahun Buron, Politikus Gerindra: Selama Ini Memang Dibiarkan Tidak Ditangkap?
Menurutnya, kasus yang dihadapi Djoko Tjandra pada saat ini merupakan kasus Bank Bali yang sudah cukup lama, 11 tahun yang lalu.
Berstatus sebagai tersangka, Brigjen Prasetijo dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.
Kemudian Pasal 426 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking
Nama yang selanjutnya terseret dan juga ditetapkan sebagai tersangka adalah sang pengacara Djoko Tjandra.
Dilansir Tribunnews.com, Anita Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (30/7/2020).
Penetapan dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara.

Anita menjadi tersangka sebagai tindak lanjut dari pengembangan kasus Brigjen Pol Prasetijo.
"Dari hasil gelar perkara sejak hari Senin 27 Juli 2020, hasil kesimpulannya menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (30/7/2020).
Dalam penetapan Anita sebagai tersangka, penyidik memiliki sejumlah barang bukti, petunjuk, dan juga saksi.
Total, pihak kepolisian memeriksa sebanyak 23 saksi sebelum menjadikan Anita sebagai tersangka.
Anita dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis oleh kepolisian.
Yaitu Pasal 263 KUHP mengenai surat palsu, serta Pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan pada buronan negara.
Meski demikian, keputusan perihal penahanan Anita belum ditetapkan oleh penyidik,
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo
Sementara itu dua jenderal polisi juga ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.
Mereka adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Juga Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.