Djoko Tjandra 11 Tahun Buron, Politikus Gerindra: Selama Ini Memang Dibiarkan Tidak Ditangkap?

Menurutnya, kasus yang dihadapi Djoko Tjandra pada saat ini merupakan kasus Bank Bali yang sudah cukup lama, 11 tahun yang lalu.

Editor: Ravianto
ist via warta kota
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. 

Menggunakan pesawat khusus, ia tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020) malam.

KRONOLOGI Lengkap Penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia, Tiba Gunakan Pesawat Khusus
KRONOLOGI Lengkap Penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia, Tiba Gunakan Pesawat Khusus (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Sebelum pelarian berakhir, Djoko Tjandra sempat menggegerkan sejumlah pihak karena bisa melenggang bebas di Indonesia.

Oleh karena itu beberapa pihak mulai diperiksa terkait keberadaan Djoko Tjandra.

Hingga Jumat (31/7/2020) sudah terdapat enam nama yang terseret dalam kasus ini.

Enam nama tersebut berasal dari beberapa instansi dengan peran yang berbeda.

Berikut enam nama yang terkait dalam kasus Djoko Tjandra:

Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Bareskrim Polri, telah menetapkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Senin (27/7/2020) lalu.

Brigjen Pol Prasetijo diduga membantu Djoko Tjandra dalam merlarikan diri.

Yakni dengan membuatkan dan menggunakan surat palsu.

Inilah daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Candra. Dari Rp 549 juta menjadi Rp 3,13 miliar.
Inilah daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Candra. Dari Rp 549 juta menjadi Rp 3,13 miliar. - Brigjen Pol Prasetijo diduga membantu Djoko Tjandra dalam merlarikan diri. (TRIBUNLAMPUNG)

Barang bukti terkait dugaan itu adalah dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.

Selain itu, Brigjen Prasetijo sebagai penegak hukum diduga memberikan pertolongan bagi seorang buron.

Brigjen Prasetijo pun juga diduga menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti terkait.

"Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut," terang Komjen Listyo diberitakan Kompas.com.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved