Djoko Tjandra 11 Tahun Buron, Politikus Gerindra: Selama Ini Memang Dibiarkan Tidak Ditangkap?

Menurutnya, kasus yang dihadapi Djoko Tjandra pada saat ini merupakan kasus Bank Bali yang sudah cukup lama, 11 tahun yang lalu.

Editor: Ravianto
ist via warta kota
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mengapresiasi Kepolisian yang berhasil menangkap kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Menurutnya, kasus yang dihadapi Djoko Tjandra pada saat ini merupakan kasus Bank Bali yang sudah cukup lama, 11 tahun yang lalu.

"Jadi selama 11 tahun yang lalu kemana saja, kalau sekarang baru bisa menangkap. Selama ini apakah Djoko Tjandra memang dibiarkan tidak ditangkap?" ujar Wihadi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (31/7/2020).

Wihadi menilai persoalan Djoko Tjandra pada saat ini bukan hanya kasus Bank Bali saja, tetapi perlu pengungkapan pihak-pihak yang membantunya bebas keluar masuk Indonesia.

Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu. Tribunnews/Jeprima
Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Ada yang namanya kerjasama, sehingga Djoko Tjandra bisa masuk Indonesia oleh pihak imigrasi dan pihak-pihak yang lain melalui segala macam," papar politikus Gerindra itu.

Ia berharap, ditangkapnya Djoko Tjandra menjadi pintu masuk aparat penegak hukum dalam membongkar kasusnya secara terang benderang.

"Saya kira pintu masuk yang cukup bagus untuk mengungkap kasus-kasus Djoko Tjandra dan juga kita bisa melakukan investigasi, juga melakukan supervisi terhadap lembaga-lembaga yang kemarin terlibat dalam kasus PK (Peninjauan Kembali) Djoko Tjandra," ujarnya.

Djoko Tjandra ditangkap Kepolisian RI di Malaysia dan langsung diterbangkan ke Indonesia dengan menggunakan pesawat jet, Kamis (30/7/2020) malam.

Ia merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung dan mulai buron pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya.

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mereka yang Terseret Kasus Djoko Tjandra

Buron kelas kakap, Djoko Sugiarto Tjandra, telah berhasil dibawa pulang ke Indonesia.

Djoko Tjandra diketahui merupakan tersangka dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.

Setelah melakukan pelarian selama 11 tahun, lokasi terakhir Djoko Tjandra berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

Atas perintah Presiden Jokowi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra diamankan oleh Bareskrim bekerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved