Di Malam Takbir, Satnarkoba Polres Purwakarta Sita 177 Miras, 30 Ciu dan Sejumlah Motor Tanpa Surat
Satnarkoba Polres Purwakarta di malam takbiran Iduladha melakukan kegiatan operasi ke depot jamu di Jalan Terusan Taman Makam Pahlawan
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Satnarkoba Polres Purwakarta di malam takbiran Iduladha melakukan kegiatan operasi ke depot jamu di Jalan Terusan Taman Makam Pahlawan, Kecamatan Purwakarta, Kamis (30/7/2020).
Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan melalui Kasatnarkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nur Cahyo mengatakan pihaknya menyita 130 botol miras berbagai merek dari depo jamu tersebut.
Tak hanya di satu lokasi, Satnarkoba Polres Purwakarta kemudian beralih ke depo jamu yang ada di perempatan H. Iming, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Babakancikao, dengan berhasil menyita 47 botol miras berbagai merek.
• Salat Idul Adha di Bekasi, Ridwan Kamil Berikan Sapi 1 Ton untuk Warga Desa Sukabudi
"Kami juga sita 30 botol ciu di toko mebel di Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao dan depot jamu di Jalan Ipik Gandamana, Desa Krajan II, Kelurahan Munjul menyita uang Rp 400 ribu dugaan hasil penjualan miras," katanya, Jumat (31/7/2020).
Tak hanya miras dan uang, anggota kepolisian Polres Purwakarta juga mengamankan sejumlah sepeda motor berbagai merek tanpa miliki surat-surat kendaraan. (*)