Tega, Pria Ini Cabuli Anak Kandung, Korban Dicekoki Miras hingga Pilih Kabur Lewat Pintu Belakang
pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka mencekoki anaknya yang berusia 18 tahun tersebut dengan minuman keras.
TRIBUNJABAR.ID - ORS (44), warga Samarinda, Kalimantan Timur, tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Korban merupakan anak kandung tersangka dari istri sirinya.
Dilansir dari Kompas.com, Sebelum mencabuli, pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka mencekoki anaknya yang berusia 18 tahun tersebut dengan minuman keras.
• Bacaan Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah 29 dan 30 Juli Latin Beserta Artinya, Berikut Keutamaannya
“Pelaku sudah kita tahan karena melakukan perbuatan pemerkosaan, pencabulan terhadap anak kandung tapi dari istri siri,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah kepada wartawan di Samarinda, Senin (27/7/2020).
Perbuatan tersebut, menurut keterangan korban, kata Yuliansyah dilakukan sebanyak tiga kali.
• Info Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini 28 Juli di Bogor & Purwakarta, Mulai Jam 9, Ini Wilayahnya
Pertama dilakukan sekitar dua pekan lalu. Kemudian, berlanjut pada Sabtu (25/7/2020) malam, sebanyak dua kali.
Saat kejadian di rumah hanya pelaku dan korban, sementara ibu korban berada di Wahau, Kutai Timur.
Usai kejadian tersebut, lanjut Yuliansyah, korban kabur dari rumah melalui pintu belakang, ditolongi warga sekitar.
• Pasien Covid-19 Meninggal Setelah 3 Hari Dirawat, Kematian Pertama akibat Corona di Sumedang
Korban kemudian melapor ke Polsek Sungai Pinang, Samarinda, ditemani warga.
Sampai saat ini, lanjut Yuliansyah, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Semua pengakuan korban, dibantah pelaku.
“Tapi tidak apa-apa. Itu hak pelaku, kami menghargai,” jelas dia.
• Pasien Covid-19 Meninggal Setelah 3 Hari Dirawat, Kematian Pertama akibat Corona di Sumedang
Meski demikian, lanjut Yuliansyah, penyidik telah mengamankan sejumlah bukti yakni hasil visum korban, minuman keras, pakaian korban dan keterangan ahli.
Dari semua alat bukti ini, penyidik sudah menyimpulkan sudah memenuhi unsur perbuatan pidana sehingga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah diamankan pada, Minggu (26/7/2020).
Pasal yang digunakan untuk kasus ini yakni Pasal 44 UU KDRT Jo Pasal 285 KHUP.
Saat ini korban berada di rumah aman di Samarinda untuk pemulihan psikis korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan-1.jpg)