Rabu, 20 Mei 2026

Pemkot Bandung Terapkan Sanksi Masker Sesuai Perwal, Sekda: Saya Belum Terima Pergub

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan Kota Bandung dalam penerapan masker tidak akan memberikan sanksi denda

Tayang:
Penulis: Tiah SM | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/TIAH SM
KETUA Harian Gugus Tugas Perecepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, sekaligus Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan Kota Bandung dalam penerapan masker tidak akan memberikan sanksi denda terhadap warga yang tidak memakai masker.

"Pemkot Bandung hanya akan menerapkan sanksi sosial terhadap warga yang tidak memakai masker," ujar Ema saat meninjau pembibitan ikan di Cibiru, Selasa (27/7/2020).

Menurut Ema, walau sudah ada Pergub ( Peraturan Gubernur) yang menerapkan sanksi denda uang tapi Pemkot masih tetap berlakukan sanksi sosial sesuai Perwal ( Peraturan Wali Kota).

Belum Ikuti Pergub Denda Tak Pakai Masker Rp 100.000, Pemkab Sukabumi Pilih Beri Sanksi Teguran

"Sampai saat ini, saya belum terima Pergub sehingga belum tahu isinya, kalau sudah terima akan dipelajari dulu agar tidak kontradiktif, " ujar Ema.

Menurut Ema, pemakaian masker tidak menutup kemungkinan dipakai selama hidup karena virus corona belum tentu hilang.

"Jika covid ingin hilang, harus disiplin menerapkan disiplin protokol kesehatan, padahal tidak berat hanya menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan," ujar Ema.

Ema merasa khawatir kondisi di Kota Bandung saat ini khususnya Pasar Tradisional yang tidak menjaga jarak antara pembeli dan penjual.

"Disiplin warga Kota Bandung sudah bagus, tidak terlalu sporadis berkerumun, mayoritas sudah memakai masker,," ujar Ema.

Ema minta kepada aparat kecamatan agar terus sosialisasi dan edukasi kepada warga agar terkait protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. (tiah sm)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved