Selasa, 14 April 2026

Celurit dan Balok Kayu Jadi Barang Bukti Perusakan oleh Berandalan Bermotor di Sukabumi

Ada dua buah alat yang digunakan oleh berandalan bermotor tersebut yakni celurit dan satu balok kayu.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Ravianto
m rizal jalaludin/tribun jabar
Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif saat perlihatkan sajam yang digunakan berandalan bermotor merusak kedai dan rumah. 

Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Tiga orang berandalan bermotor yang merusak jendela serta mendobrak pintu sebuah rumah kontrakan di Kampung Legok Peuteuy, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sudah diamankan Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif memperlihatkan barang bukti yang digunakan tersangka, saat lakukan aksi pengrusakan kontrakan tersebut.

Ada dua buah alat yang digunakan oleh berandalan bermotor tersebut yakni celurit dan satu balok kayu.

Lukman mengatakan, berandalan itu membacokkan cerulit ke kaca jendela serta pintu.

Selain itu, balok kayu juga digunakan untuk memecahkan kaca jendela kontrakan milik Harun.

"Mereka melakukan pengrusakan kontrakan saudara Harun dengan menggunakan celurit, menggunakan samurai dan menggunakan balok kayu," ujar Lukman, Selasa (28/7/2020).

Mereka melakukan pengrusakan karena mencari lawannya, sehinggu menduga bahwa kontrakan yang dirusak merupakan kontrakan lawannya.

"Jadi mereka melakukan pengrusakan karena menduga bahwa kontrakan itu merupakan tempat lawannya tersebut," ucapnya.

Lukman menyebutkan, AG, A dan R, ditangkap di lokasi berbeda. Ada yang ditangkap di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi serta di Cianjur.

"Hari Senin (27/7/2020) ketiganya kita tangkap dan kita amankan di Polres Sukabumi, hal ini merupakan suatu hal harus segera kita laksanakan, karena gerombolan kriminal ini sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Sukabumi."

"Yang pertama (AG dan R) kita tangkap di Palabuhanratu, yang kedua sodara A kita tangkap di Cianjur, kita tangkap tadi siang," terangnya.

Akibat perbuatan, para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP, serta Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Ancaman hukuman kita terapkan pasal 170 KUHP dan atau Undang-undang darurat nomor 12, tahun 1951 pasal 2 ayat (1) tentang penggunaan senjata tajam tanpa izin, ancaman hukuman 10 tahun maksimal," jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu cerulit, satu buah balok, dua sepeda motor dan satu handphone.* (M Rizal Jalaludin)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved