Bupati Ciamis Nilai Denda Rp 150 Ribu bagi yang Tak Pakai Masker Berat, di Ciamis Belum Diterapkan

Meski Pergub Jabar tentang sanksi denda sebesar Rp 150 ribu kepada mereka yang tak pakai masker sudah diberlakukan

Penulis: Andri M Dani | Editor: Ichsan
TRIBUN JABAR / ANDRI M DANI
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani

TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS – Meski Pergub Jabar tentang sanksi denda sebesar Rp 150 ribu kepada mereka yang tak pakai masker sudah diberlakukan mulai Senin (27/7/2020), di Ciamis hal itu belum diterapkan.

“Sampai saat ini Ciamis belum menerapkannya (denda tak pakai masker) secara langsung. Butuh sosialisasi dan edukasi dulu ke masyarakat,” ujar Bupati Ciamis, Dr H Herdiat Sunarya kepada Tribun dan wartawan lainnya usai pembukaan Muscab II Apdesi Ciamis di Hotel Tyara, Selasa (28/7/2020).

Sosialisasi dan edukasi tersebut, katanya, merupakan ajakan untuk menggunakan masker.

“Minimal ada imbauan wajib pakai masker dulu guna meningkatkan kesadaran pakai masker. Selanjutnya disosialisasikan soal denda bila tidak pakai masker,” katanya.

Tak Ada Sinyal, Polisi di Cianjur Beri Pinjam Handy Talkie kepada Siswa di Pelosok untuk Belajar

Herdiat Sunarya mengatakan nilai denda Rp 100.000-Rp 150.000 jelas sangat memberatkan.

“Denda Rp 150.000 jelas sangat berat. Tetapi dalam hal ini bukan materinya. Bukan besaran dendanya. Tetapi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat memakai masker. Daripada bayar denda Rp 100.000 atau Rp 150.000, tentu lebih baik pakai masker,” ujar Herdiat.

Tujuan akhir dari sanksi denda itu, lanjut Herdiat, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menggunakan masker. Bukannya berburu nilai materi (uang) denda.

“Tujuan akhirnya edukasi juga, yakni meningkatkan kesadaran masyarakat menggunakan masker,” katanya.

Menurut Bupati, Kabupaten Ciamis sampai saat ini belum menerapkan sekolah secara tatap muka lantaran masih berada di zona kuning. Kecuali nanti kalau turun jadi level zona hijau.

“Itupun masih menunggu keputusan Mendikbud dan kesiapan daerah,” ujar Herdiat.

Bisa saja nanti sekolah secara tatap muka dilakukan secara shift bergantian dengan jumlah siswa terbatas.

Dua Gempa Bumi Guncang Sukabumi Pagi dan Siang Ini, Ini Daerah yang Merasakan Guncangan Gempa

“Kecuali untuk SD yang jumlah muridnya sedikit. Bisa langsung sekaligus. Tapi itu tadi masih menunggu keputusan pemerintahan pusat (Kemendikbud),” katanya.

Jadi sampai saat ini di Ciamis, sekolah masih berlangsung secara daring (dalam jaringan secara online), luring (luar jaringan) dan guling (guru keliling menemui kelompok siswa untuk pembelajaran.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved