Kasus Pencabulan di Majalengka
Breaking News, Tega! Tinggal Serumah, Pria di Majalengka Cabuli Sepupunya yang Berusia 9 Tahun
Saat itu, pelaku mengancam tidak akan memberikan makan atau mengancam akan menendang dan mengusir korban.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yuliantoro
Pelaku didatangkan saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (27/7/2020)
Sebab, ortu korban (ibu kandungnya) tidak berkenan melaporkan kejadian tersebut karena sesuatu hal.
"Dengan demikian, pelaku kita jerat dengan Pasal 81 Yo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres.
• 20 Pilihan Sepeda Gunung Murah Terbaik Harga Rp 2 Jutaan, Ada Merk Polygon, United, hingga Pacific