Prasetijo Utomo Jadi Tersangka, Pengacara Joko Tjandra Tak Gentar Diperiksa Polisi

Listyo mengatakan Prasetijo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat jalan palsu dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk Djoko.

Tangkapan layar Youtube Indonesia Lawyers Club
Pengacara Joko Tjandra Anita Kolopaking di acara ILC. (Via Tribun Timur). 

Kepolisian Republik Indonesia menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu untuk buron Djoko Tjandra.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat utama polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7).

Listyo mengatakan Prasetijo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat jalan palsu dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk Djoko.

"Kami melaksanakan pemeriksaan dan kami mendapat barang bukti. Kami juga dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 atas nama Djoko," kata Listyo.

Listyo mengatakan dua surat palsu itu dibuat atas perintah Prasetijo untuk dapat digunakan oleh Djoko. Polisi, kata Listyo, menyangkakan jenderal polisi bintang satu itu melanggar pasal berlapis.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Utomo. Jenderal bintang satu itu diduga terlibat tindak pidana pemalsuan surat buron Djoko.

SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo tanggal 20 Juli 2020.

Penerbitan SPDP dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. SPDP memberitahukan Ditipudum Bareskrim memulai penyidikan pemalsuan surat oleh Prasetijo.

Prasetijo diduga sengaja membiarkan Djoko melarikan diri. Prasetijo juga diduga sengaja melepaskan atau memberi pertolongan kepada Djoko saat melarikan diri.
Selain itu, Prasetijo juga dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.

Pengacara Djoko, Anita Kolopaking, mengaku tidak khawatir atas pencekalan dia yang diterbitkan oleh Bareskrim Polri kepada Imigrasi. Anita memastikan akan kooperatif menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik polri.

"Buat saya, wajar-wajar saja. Wajar kok gak apa-apa, gak ada yang aneh,” kata Anita setelah diperiksa, di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, siang kemarin.

Anita juga menyatakan siap diperiksa dan diselidiki soal keterlibatannya dalam penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 untuk Djoko. "Siap dong, Allah kok penolong saya," ujar Anita.

Anita dicekal setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengirim surat pencekalan untuk kuasa hukum Djoko tersebut. Surat tersebut dikirim ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandra Soekarno-Hatta. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan surat pencekalan tersebut dikirim Rabu (22/7).

“Tim penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Perihalnya adalah permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Argo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/7).

Argo mengatakan pencekalan Anita dilakukan setelah Polri menyelidiki penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19 Djoko yang menguras Bank Bali senilai ratusan miliar rupiah.***

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved