Bawaslu Indramayu Temukan 4.724 Orang yang Tidak Memenuhi Syarat Namun Masuk Daftar Pemilih
Selain itu, sebanyak 553 pemilih memenuhi syarat tapi tidak masuk dalam daftar pemilih, dan sebanyak 317 pemilih lagi belum memiliki E-KTP
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Bawaslu Kabupaten Indramayu menemukan sebanyak 4.724 pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi masuk ke dalam daftar pemilih.
Selain itu, sebanyak 553 pemilih memenuhi syarat tapi tidak masuk dalam daftar pemilih, dan sebanyak 317 pemilih lagi belum memiliki E-KTP.
"Temuan tersebut berdasarkan pada hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Indramayu beserta seluruh jajaran pada minggu pertama pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit)," ujar ujar Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Indramayu, Supriadi kepada Tribuncirebon.com, Minggu (26/7/2020).
• Pembeli Sepeda Melonjak, Bengkel di Jalan Veteran Banjir Order Servis Rutin atau Ganti Sparepart
Coklit ini dilakukan sebagai pemutahiran data pemilih sebelum pelaksanaan Pilkada Indramayu diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Sesuai jadwal Coklit di Kabupaten Indramayu dilaksanakan mulai 15 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020.
Supriadi menjelaskan ada dua kategori yang menjadi fokus pengawasan, yakni pengawasan terhadap prosedur dan tata cara Coklit, serta pengawasan pada potensi pelanggaran lainnya.
Seperti pemilih belum memiliki E-KTP, pemilih sudah meninggal dunia, pemilih belum memenuhi syarat, pemilih baru, dan lain-lain.
Adapun terkait dengan prosedur dan tata cara coklit masih ditemukan petugas coklit atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang tidak melaksanakan tugasnya dari rumah ke rumah, yakni terdapat 14 petugas.
• Gara-gara Sepeda Lipat, Warga Bandung Ini Jadi Sering Gowes ke Luar Rumah Bareng Teman-teman
"Di antaranya di Kecamatan Balongan dan Lohbener," ujar dia.
Supriadi juga menyampaikan, ditemukan 4 orang PPDP yang juga melimpahkan tugasnya kepada orang lain atau joki, yakni di Kecamatan Kandanghaur, Sliyeg, Balongan, dan Terisi.
PPDP dalam melaksanakan Coklit tidak menempelkan stiker sebagai tanda rumah sudah dicoklit sebanyak 87 rumah dan terdapat penemuan lain seperti PPDP tidak memakai alat pelindung diri (APD) di Kecamatan Terisi, Arahan, dan Anjatan.
"Padahal dalam ketentuan PKPU 06 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana Covid-19 setiap tahapan harus menggunakan APD," ujarnya.
Masih disampaikan Supriadi, pemilih yang masih berada di luar negeri atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 2.837 orang dan pemilih yang memiliki kebutuhan khusus terdapat 82 orang.
Dalam hal ini pihaknya dan jajaran ad hock sudah melakukan proses tindak lanjut, di antaranya melakukan saran perbaikan terhadap tata cara dan prosedur PPDP dalam bertugas, melakukan proses klarifikasi atas temuan, penindakan pelanggaran dan memberikan rekomendasi.
• Info Lowongan Kerja Terbaru, Bank BCA Buka 5 Lowongan, Cek di Sini Syarat dan Cara Daftarnya