Jawa Barat Menunggu Cantolan Hukum Perda Pondok Pesantren
mendorong pemerintah pusat segera membentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Agama
TRIBUNJABAR.ID - DPW PKB Jabar mendorong pemerintah pusat segera membentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Agama mengenai pesantren menyusul lahirnya Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren.
Dorongan tersebut dikupas dalam Dialog Virtual' 1.000 Ulama Untuk Perda Pesantren'. Dialog ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan Harlah PKB yang ke-22.
Dialog virtual melalui aplikasi zoom itu diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai pelosok tanah air.
Tampil sebagai Keynote Speaker dalam dialog itu, Ketua DPW PKB Jabar Syaiful Huda sebagai Keynote Speaker dan Ketua Pansus Perda Pondok Pesantren DPRD Jabar Sidkon Djampi, beserta tiga narasumber yaitu Dr. Bambang Q-Anees (akademisi), Dr. KH. Tatang Astarudin (Pakar Hukum), KH. Maman Imanulhaq (Anggota Komisi VIII DPR RI FPKB).
• MENANJAK TERUS, Angka Kasus Covid-19 Dekati 100.000, Sabtu 25 Juli Angka Kematian Tambah 49 Orang
"Perda pesantren yang sedang dibahas di DPRD Jabar ini adalah langkah maju karena seringkali pemerintah berdalih ketika ingin membina atau mrmfasilitasi pondok pesantren, tidak ada regulasinya," ujar Syaiful Huda, di sela Dialog Virtual tersebut, di Kantor DPW PKB Jabar, Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Bandung, Sabtu (25/07/2020).
Perda Pondok pesantren ini, lanjut Huda, akan menjadi landasan hukum yang bisa dirujuk pemerintah dalam mengembangkan memfasilitasi proses pendidikan, dakwah Islam, termasuk pemberdayaan ekonomi santri maupun masyarakat secara luas di Jawa Barat.
"Ponpes di seluruh Jawa Barat perlu mendapatkan prioritas pembangun. Kalau Jabar ingin berhasil, ya salah satu elemen yang harus didukung penuh adalah pondok pesantren termasuk seluruh jaringannya alumninya. Inilah sumberdaya yang sesungguhnya bisa diwujudkan di Jawa Barat," kata Huda yang juga Ketua Komisi X DPR RI ini.
Dikatakan, semua elemen pesantren sejatinya berharap Perda tersebut secepatnya bisa disahkan. Saat ini, tinggal dorongan dari masyarakat terhadap pemerintah pusat khusunya, agar PP kemudian disusul Keputusan Menteri Agama RI tentang pondok pesantren segera dikeluarkan guna memudahkan lahirnya peraturan daerah tentang pondok pesantren.
• UPDATE Kasus Covid-19 Hari Ini, Dalam 24 Jam Kasus Positif Bertambah 1.868
"Karena kendala yang ada saat ini adalah legal standingnya di pusat, yang mengakibatkan perda ini terpending (tertunda)" ungkap Huda seraya menyebut seluruh ponpes dan santrinya harus terlibat aktif dalam pembangunan di tempatnya masing-masing.
Terkait, Ketua Pansus Perda Pondok Pesantren DPRD Jabar Sidkon Djampi menjelaskan, tujuan dibentuknya perda pondok pesantren agar fungsi dakwah dan pendidikan berjalan secara sistematis sesuai dengan undang-undang.
Soal fungsi pemberdayaan ekonomi, bukan hanya untuk santri, tetapi masyarakat secara luas di luar pesantren.
"Dan connecting antar pesantren juga bisa terjalin. Dan perda ini bisa menjadi landasan pencapaian target Jabar juara lahir batin tentunya," kata Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar ini.
Menurut Sidkon, Perda pondok pesantren Jawa Barat, diharapkan bisa menjadi sumber motivasi bagi seluruh pemerintah provinsi dan daerah di Indonesia terkait perhatiannya terhadap pesantren.
"Maka kita ingin mengetuk pintu para wakil rakyat khusunya di Komisi VIII DPR RI bahwa di Jawa Barat dan juga daerah lain sangat membutuhkan cantolan hukum untuk membentuk perda tentang pesantren ini," kata Sidkon.