Terungkap, Brigjen Prasetijo Utomo Bantu Djoko Tjandra Selama di Indonesia, Ini 3 Hal yang Dilakukan
Dalam SPDP itu terungkap bahwa Prasetijo membantu buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu sejak tanggal 1 hingga 19 Juli di Jakarta.
Untuk menetapkan tersangka Polri akan melakukan gelar perkara.
“Apakah yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, penetapan tersangka tersebut mengacu berdasarkan peraturan Kapolri nomer 12 tahun 2009 Pasal 66 status tersangka ditetapkan oleh penyidik setelah hasil penyidikan memperoleh dua alat bukti yang cukup,” kata Ahmad.
Ahmad menyebut, untuk menguatkan status tersangka kepolisian memerlukan dua alat bukti yang kuat.
Bila kedua alat bukti telah terpenuhi, barulah polisi dapat menetapkan tersangka.
“Yang kedua untuk memperoleh dua alat bukti tersebut dilakukan melalui tahapan gelar perkara, jadi kami ulangi tahapan sedang berlangsung.
Tahapan-tahapan, jadi untuk menetapkan itu sekarang sedang berlangsung,” ujar Ahmad.
Saat disinggung terkait aliran dana, Ahmad menuturkan, penyidik masih fokus untuk mendalami dugaan pemalsuan surat yang dilakukan Brigjen Prasetijo terkait Djoko Tjandra.
“Sekarang masih berkisar pada proses keterlibatan kuat atau tidak untuk kasus yang saya bilang tadi, pemalsuan surat ya Pasal 263 dan penyalahgunaan jabatan. Nanti pasti berkembang terus,” ucapnya. (tribun network/igm/dod)