Bisa Produksi 200 Ribu Pil Per Hari, Begini Penampakan Pabrik Pil Ilegal di Bandung yang Berperedam
Pabrik obat berbahaya yang digerebek dua hari lalu ternyata bisa menghasilkan 200 ribu butir pil per hari.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Empat tersangka yang memproduksi obat terlarang yang berhasil diamankan.
"Tersangka yang diamankan ada 4 orang, DPO masih ada empat orang lagi. Akan kami kembangkan namun perlu pendalaman lebih lanjut," tuturnya.

Dari keterangan pernyataan tertulis yang diterima, barang bukti yang didapat dari para tersangka, yakni 1. 050. 000 butir obat keras, 44 karung bahan baku pil, dan 7,9 kilogram bahan utama Trihexyphenidyl.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tentang Produksi dan Peredaran Obat-obatan Ilegal, serta Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (*)