Tiga Petinggi Waskita Karya Ditahan, Terlibat Kasus Korupsi dalam Puluhan Proyek Fiktif

Firli mengingatkan seluruh BUMN dan pelaku usaha lain untuk menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya. Penetapan tiga tersangka baru tersebut merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang sama, yaitu mantan kepala divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dan mantan kepala bagian keuangan dan risiko divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

"Kami menemukan bukti yang cukup tentang keterlibatan tiga tersangka lain," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube KPK, Kamis (23/7).

Tiga tersangka tersebut adalah mantan kepala divisi III PT Waskita Karya, yang juga mantan dirut PT Jasa Marga Desi Arryani, mantan kepala bagian pengendalian pada divisi III PT Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana; dan mantan kepala proyek dan kepala bagian pengendalian pada divisi III PT Waskita Karya Fakih Usman.

Firli mengatakan kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan mengerjakan proyek-proyek fiktif di Divisi II PT Waskita Karya antara tahun 2009-2015.

"Diduga terjadi 41 subkontraktor fiktif pada 14 proyek pekerjaan Divisi II PT Waskita Karya Persero. Kerugian negara kurang lebih Rp 202 miliar," ujar Firli.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menurut Firli, angka kerugian negara tesebut diperoleh berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Setelah dilakukan pemeriksaan investigatif ,” katanya..

Firli mengingatkan seluruh BUMN dan pelaku usaha lain untuk menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik.

“Kami berharap kepada seluruh pihak yang mengerjakan proyek melakukan prinsip-prinsip yang ketat," kata Firli.

Prinsip tata kelola perusahaan yang baik, menurut Firli, mesti diterapkan untuk menghindari terjadi modus-modus korupsi anggaran proyek konstruksi seperti dalam kasus proyek fiktif di Waskita Karya. Ketegasan dan pengawasan, kata dia, juga harus dilakukan terhadap proyek-proyek yang dibangun untuk kepentingan publik.***

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved