59 Anak di Lapas dan LPKA Kanwil Kemenkum HAM Jabar Dapat Remisi di Hari Anak Nasional

Kanwil Kemenkum HAM Jabar memberikan remisi bagi anak yang menghuni lapas hingga LPKA di seluruh Jabar, berkaitan dengan Hari Anak Nasional, 23 Juli

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Kanwil Kemenkum HAM Jabar memberikan remisi bagi anak yang menghuni Lapas hingga Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang ada di seluruh Jabar, berkaitan dengan Hari Anak Nasional, 23 Juli 2020. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBINJABAR.ID, BANDUNG -‎ Kanwil Kemenkum HAM Jabar memberikan remisi bagi anak yang menghuni Lapas hingga Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang ada di seluruh Jabar, berkaitan dengan Hari Anak Nasional, 23 Juli 2020.

"Total anak didik pemasyarakatan yang mendapat remisi di Hari Anak Nasional 2020 mencapai 59 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris di LPKA Bandung, Jalan Pacuan Kuda, Kamis (23/7/2020).

Pada kesempatan itu, Direktur Ditjen Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Reinhad Silitonga menyambangi LPKA‎ Bandung.

Berburu Kuliner di Tiga Resto Ala Western di Bandung, Ada yang Berdiri Sejak Zaman Kolonial Belanda

Berburu Kuliner di Tiga Resto Ala Western di Bandung, Ada yang Berdiri Sejak Zaman Kolonial Belanda
Berburu Kuliner di Tiga Resto Ala Western di Bandung, Ada yang Berdiri Sejak Zaman Kolonial Belanda (Tribun Jabar/Fasko Dehotman)

Turut hadir Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum hingga Wali Kota Bandung Oded M Danial.

‎"Khusus untuk anak didik pemasyarakatan yang di LPKA Bandung yang mendapat remisi mencapai 35 orang," kata Aris.

Adapun diskon pengurangan hukuman yang diberikan itu dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Percepat Pembangunan Tol Cigatas, 16 Lurah di Kota Tasikmalaya Segera Inventarisasi Lahan

Ilustrasi: Interchange Gedebage di Km 149 Tol Padaleunyi
Ilustrasi: Interchange Gedebage di Km 149 Tol Padaleunyi (gloopla.com)

Dari pemberian remisi itu, belum ada anak didik pemasyarakatan yang langsung bebas hukuman.

Dirjen Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Reinhad Silitonga akan memberikan remisi itu pada 35 anak di LPKA Bandung.

Pantauan Tribun, di LPKA Anak, sejumlah fasilitas disediakan seperti lapangan sepakbola bola mini, masjid hingga ruangan kelas.

Ketika Umuh Bicara Soal Persib Belum Latihan Bersama, Masalah Subsidi hingga Nasib Gozali Siregar

Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat Umuh Muchtar
Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat Umuh Muchtar (Kolase Tribun Jabar)
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved