4 Orang Jadi Tersangka di Kasus Jasad ABK Ditemukan di Freezer, Satu di Antaranya Warga China
Tiga orang di antaranya WNI dan satu orang adalah WNA, yaitu supervisor kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang berkewarganegaraan China.
"Seperti pengalaman sebelumnya sebagian besar tenaga kerja kita yang bekerja di kapal ikan asing itu diperlakukan secara tidak manusiawi dan berdasarkan dokumen untuk mereka bekerja sering kali dipalsukan dan tidak benar isinya, sehingga dugaan kami kedua kapal ini salah satunya merupakan tempat dilakukannya penganiayaan," jelasnya.
Dari informasi itu, aparat gabungan langsung menggelar operasi penangkapan kapal tersebut pada Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.
Aparat pun mengerahkan helikopter untuk memburu kapal yang dikabarkan telah singgah di perairan Indonesia tersebut.
"Helikopter ikut bergabung melakukan pencarian melalui udara. Dan berdasarkan pengalaman bahwa anggota rawan sekali terkena serangan untuk itu kami saling bersinergi, saling membantu dalam mengamankan Kapal ini, termasuk juga tim Brimob kita terjunkan," jelasnya.
Tak perlu waktu lama, aparat gabungan pun menangkap kapal berbendera China tersebut.
Setelah diperiksa, di dalam kapal tersebut memang benar ada dua jenazah ABK WNI asal Indonesia yang dimasukkan ke dalam lemari pendingin.
Aris menambahkan penindakan terhadap kedua kapal berbendera China tersebut dinilainya legal secara hukum.
Pasalnya kapal itu ditangkap di wilayah perairan Indonesia.
"TKP dugaan penganiyaan hingga menyebabkan meninggal dunia ini terjadi di bawah wilayah yurisdiksi Indonesia dan yang dianiayai adalah warga negara Indonesia walaupun dia bekerja di Kapal Asing. Sehingga kewenangan itu ada di Aparat Kepolisian termasuk juga di TNI AL dan Bakamla termasuk aparat Indonesia lainnya dapat melakukan tindakan hukum," pungkasnya.
Kronologi
Penangkapan 2 kapal ikan berbendera China di perairan Kepulauan Riau, bermula dari informasi keluarga seorang Anak Buah Kapal (ABK).
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama (P) Indarto Budiarto penangkapan 2 kapal asing tersebut dilakukan tim gabungan dari Lanal Batam, Bakamla dan Polairud Polda Kepri.
Indiarto mengatakan awalanya aparat penegak hukum mendapatkan informasi dari salah satu keluarga korban Anak Buah Kapal (ABK) yang meninggal dunia.
"Di atas kapal tersebut dicurigai ada tindak kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia," ujar Indarto di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2020).
Dari kecurigaan itu, aparat penegak hukum kemudian mengamankan kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan Lu Huang Yuan Yu 117.
Kedua kapal tersebut dicurigai jadi tempat penyiksaan kepada para pekerja Migran Indonesia (PMI).