4 Orang Jadi Tersangka di Kasus Jasad ABK Ditemukan di Freezer, Satu di Antaranya Warga China
Tiga orang di antaranya WNI dan satu orang adalah WNA, yaitu supervisor kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang berkewarganegaraan China.
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Warga negara asing (WNA) yang merupakan supervisor kapal Lu Huang Yuan Yu 118 ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI).
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Judha Nugraha mengatakan informasi yang didapatkannya dari empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang di antaranya WNI dan satu orang adalah WNA, yaitu supervisor kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang berkewarganegaraan China.
“Saat ini proses investigasi terus dilakukan oleh Polda kepulauan Riau,” ujar Judha dalam press briefing virtual dengan media, Kamis (23/7/2020).
Judha mengatakan Kementerian Luar Negeri siap memfasilitasi jika memang diperlukan untuk melakukan kerjasama penyelidikan dengan pihak China melalui mekanisme mutual legal assistance.
Ada 18 ABK WNI yang berada di kapal Lu huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118 yang pada beberapa saat yang lalu dua kapal tersebut telah ditahan oleh otoritas penegak hukum Indonesia.
Sebanyak 12 ABK di antaranya bekerja di kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan enam orang bekerja di kapal lu huang yuan yu 118.
“Saat ini 18 orang tersebut dalam berada di Batam dan sedang diproses kepulangannya ke daerah asal masing-masing melalui koordinasi yang dilakukan oleh UPT BP2MI di Tanjungpinang,” kata Judha.
Jasad 2 ABK Warga Indonesia Ditemukan di Freezer
Kapal Ikan Asing Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 berbendera China ditangkap setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan seorang ABK kapal Warga Negara Indonesia (WNI) meninggal dunia.
Diketahui di dalam kapal itu, aparat gabungan menemukan dua mayat ABK WNI di dalam lemari pendingin (freezer).
Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman menyebut kapal tersebut diduga telah berlayar selama 7 bulan.
"Kapal ini kurang lebih sudah berlayar selama 7 bulan bertolak dari Singapura ke Argentina dan begitu melewati perairan kita langsung dilakukan penyergapan dengan seluruh aparat yang ada di laut," kata Aris kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).

Penangkapan kapal itu bermula dari laporan warga yang menyebutkan ada praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di dalam kapal tersebut.
Dalam informasi yang diterima, ada sejumlah WNI yang meninggal dunia di dalam kapal tersebut.