Wahyu Akan Bongkar Kecurangan Pemilu, Berharap Jadi Justice Collaborator
Ali mengatakan keterbukaan Wahyu mengenai kasus yang menjeratnya dan kasus lain yang lebih besar
Terdakwa perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Wahyu Setiawan, berjanji bakal membongkar kasus suap PAW yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku. Wahyu juga bernjanji mengungkap kecurangan pemilu, pilpres, dan pilkada. Hal tersebut akan dilakukan Wahyu bila keinginannya menjadi justice collaborator dikabulkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempersoalkan rencana Wahyu tersebut. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya mempersilakan Wahyu mengajukan diri sebagai justice collaborator. KPK, kata Ali, akan mempertimbangkan dan menganalisis pengajuan tersebut sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 menyebut sejumlah syarat untuk mendapat status justice collaborator, di antaranya mengakui kejahatan yang dilakukan, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, mengungkap pelaku- pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.
Ali mengatakan jika permohonan JC dikabulkan majelis hakim, hal tersebut akan meringankan hukuman Wahyu, jika dinyatakan bersalah menurut hukum. Namun, jika tidak dikabulkan, KPK meminta Wahyu menjadi whistle blower yang mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi lain.
Ali mengatakan KPK bakal menindaklanjuti keterangan Wahyu jika disertai data dan bukti yang jelas.
Ali mengatakan keterbukaan Wahyu mengenai kasus yang menjeratnya dan kasus lain yang lebih besar, seharusnya dilakukan sejak proses penyidikan. KPK, ujar ali, menyayangkan jika Wahyu hanya akan membongkar kasus-kasus korupsi yang diketahuinya setelah mendapat status justice collaborator.
"Bukan menyatakan sebaliknya, akan membuka semua jika dikabulkan menjadi justice collaborator,” katanya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun mempersilakan siapa pun untuk mengajukan diri menjadi saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, tak terkecuali Wahyu Setiawan, yang kini menyandang status terdakwa.
“Sikan saja, itu adalah hak beliau yang dijamin oleh undang-undang” ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, di Jakarta, Rabu (22/7).
Nasution mengatakan sejak kasus ini mencuat dan menjadi perhatian publik pada Januari, LPSK secara proaktif menawarkan sejumlah pihak yang terjerat kasus tersebut untuk menjadi justice collaborator. ***