Sekolah Buka Kelas Tatap Muka
Satu SD Gelar Belajar Secara Tatap Muka, Disdik Kota Bandung Sudah Tegur dan Minta Bikin Pernyataan
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung langsung menegur Kepala Sekolah Sekolah Dasar (SD) Asy-Syifa 1
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung langsung menegur Kepala Sekolah Sekolah Dasar (SD) Asy-Syifa 1, yang nekat menggelar belajar secara tatap muka.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Cucu Saputra mengatakan, sekolah tersebut tanpa koordinasi, melakukan sekolah tatap muka dengan alasan ada program pembelajaran yang sulit jika dilakukan secara daring.
"Alasannya dia karena ada program pelajaran agama, jadi kalau secara daring itu susah, tapi itu tidak bisa dikompromi. Ini menjadi perhatian bagi sekolah lain jangan main-main," ujar Cucu, saat dihubungi Tribun, Rabu (22/7/2020).
Menurut Cucu, sebenarnya tujuan sekolah itu baik, namun menjadi salah karena waktu dan kondisinya saat ini tidak tepat untuk menggelar pendidikan secara langsung.
• 12 Orang Karyawan Asia Plaza Sumedang Diduga Kontak Erat dengan Admin Parkir yang Positif Corona
"Sebenarnya pasti tujuannya baik, tapi yang saat ini yang paling utama itu kesehatan, jangan terlalu khawatir target kompetisi anak tidak tercapai," ucapnya.
Kepala Sekolah SD Asy-Syifa, kata dia, sudah mengakui kesalahan dan membuat pernyataan tidak akan menggelar kegiatan belajar secara tatap muka, sebelum ada instruksi dari Disdik Kota Bandung.
"Sudah ditindak, dan kepala sekolah sudah membuat pernyataan. Sekolah lain dengan dalih apapun tetap tidak boleh, mengacu pada Perwal 37 tahun 2020, pertama memastikan pembelajaran melalui PJJ sekolah memastikan hak anak harus terlayani dan itu sudah masif sosialisasikan," katanya.
• Sudah Dua Pekan Vicky Prasetyo di Rutan Salemba, Keluarga Belum Bisa Menjenguk
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/satu-sd-di-rancasari-kota-bandung-gelar-belajar-secara-tatap-muka-langsung-dibubarkan-satpol-pp.jpg)