MENTERI SRI MULYANI Umumkan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, Anggota TNI/Polri, Ada Uang Rp 28,5 T
Baru saja disampaikan, jadwal pencairan gaji ke-13 PNS, anggota TNI dan Polri oleh Sri Mulyani. Negara siapkan uang Rp 28,5 triliun.
Kabar menggembirakan bagi para PNS, anggota TNI dan Polri, langsung dari Menteri Keuangan Sri Mulyani
Baru saja disampaikan, jadwal pencairan gaji ke-13 PNS, anggota TNI dan Polri oleh Sri Mulyani
Disebutkan, negara sudah menganggarkan uang sebesar Rp 28,5 triliun untuk membayar gaji ke-13
//
TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah memastikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan pada bulan Agustus 2020 mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan total anggaran yang disiapkan untuk membayarkan gaji ke-13 mencapai Rp 28,5 triliun.
"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020 dan untuk pelaksanaan ini, kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," ujar Sri Mulyani di dalam konferensi pers daring, Selasa (21/7/2020).
• PNS Harap-harap Cemas, Gaji Ke-13 Tak Tahu Kapan Cair
Adapun anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun.
Jumlah tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.
Secara rinci, alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.
Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun, sedangkan untuk dana pensiun anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.
"Sementara itu, untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," kata Sri.
Dilansir Tribunnews.com, berikut estimasi Besaran Gaji ke-13 sesuai Golongan
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
• Peserta Tes CPNS yang Tertipu sehingga Sudah Miliki Surat Penempatan Disarankan Lapor ke Polisi
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dan Tribunnews.com dengan judul Gaji ke-13 akan dibayar Agustus 2020, totalnya Rp 28,5 triliun dan Gaji ke-13 PNS Dijadwalkan Cair Akhir Tahun 2020, Berikut Estimasi Besaran Sesuai Golongan