Gaji ke-13 Cair Agustus, PNS Eselon II Tidak Terima Gaji Ketigabelas

Tidak termasuk tunjangan kinerja. Gaji ke-13 hanya gaji pokok dan tunjangan melekat (keluarga dan jabatan)

KOMPAS/SIGID KURNIAWAN
Menteri Kuangan Sri Mulyani 

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) akan cair bulan Agustus 2020. Gaji ke-13 akan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, di bawah jabatan eselon II . Kebijakan ini sama seperti saat pemberian tunjangan hari raya (THR) Mei 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memperhatikan kebijakan THR tahun ini yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon satu, eselon dua, dan pejabat yang setingkat mereka.

"Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh PNS, TNI, Polri yang tidak masuk pejabat negara," ujarn Sri dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Selasa, (21/7).

Sri mengatakan total anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun, terdiri atas APBN Rp 14,6 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji PNS pusat Rp 6,73 triliun. Selain itu, kata Sri, anggaran untuk pensiun ke-13 adalah Rp7,86 triliun dan PNS daerah melalui APBD sebesar Rp 13,89 triliun.

Menurut mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu, pemberian gaji ke-13 juga sekaligus strategi pemerintah untuk stimulus perekonomian. "Tujuannya agar kegiatan konsumsi tetap berjalan di masa pandemi Covid-19. Aturan pelaksanaan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui revisi PP 35 Tahun 2019 dan PP 38 Tahun 2019," ujarnya.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi PNS sama dengan skema pemberian THR tahun ini, yaitu pada komponen yang digunakan untuk menentukan besaran gaji ke-13.

"Tidak termasuk tunjangan kinerja. Gaji ke-13 hanya gaji pokok dan tunjangan melekat (keluarga dan jabatan)," kata Askolani, di Jakarta, siang kemarin.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan GajiPegawai Negeri Sipil, besaran gaji pokok PNS diberikan sesuai masa kerja dan golongan. Masa kerja PNS dihitung mulai dari kurang dari satu tahun hingga 33 tahun.

Bila mengacu pada pemberian THR PNS tahun 2020, tunjangan melekat terdiri atas tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan istri sebesar lima persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok, maksimal tiga anak.

Tunjangan umum salah satunya adalah tunjangan makan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020, besaran tunjangan makan PNS adalah Rp 35 ribu orang per hari untuk golongan I dan II, Rp 37 ribu orang per hari untuk golongan III dan Rp 41 ribu orang per hari untuk golongan III. Anggota TNI dan Polri mendapat uang lauk pauk sebesar Rp 60 ribu per orang per hari.***

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved