Sidang Korupsi RTH, Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Ditanya Jaksa Soal Duit Rp 2 Miliar
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung di Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (20/7/2020).
Dada dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa bekas Kepala DPKAD Pemkot Bandung, Herry Nurhayat. Pantauan Tribun, persidangan kali ini lebih mengarah kepada pemeriksaan saksi untuk unsur dakwaan yang didakwakan jaksa pada terdakwa. Yakni unsur menguntungkan orang lain.
Dalam kasus ini, dalam dakwaan jaksa, Dada disebut menerima uang Rp 2 miliar via Herry Nurhayat berupa cek yang diserahkan dari Dadang Suganda. Dalam kasus ini, Dadang turut terjerat dan sudah ditetapkan tersangka.
Uang Rp 2 miliar yang diterima Dada secara tidak langsung itu digunakan untuk pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi Bansos Kota Bandung.
• Nahas, Calon Pengantin Ini Tewas Dikeroyok Tetangga, Saat Panasi Motor Tiba-tiba Didatangi Pelaku
Nah, di persidangan kali ini, Dada ditanya soal uang Rp 2 miliar tersebut. Dada mengakui, dia kenal dengan Dadang Suganda sebagai Ketua Asosiasi Pedagang Pasar. Dia ditanya jaksa KPK, Chaerudin soal penerimaan Rp 2 miliar itu. Dalam dakwaan, uang Rp 2 miliar itu bersumber dari korupsi RTH.
"(Soal uang) saya enggak tahu. Tapi saya kenal dengan Dadang, dia Ketua Asosiasi Pedagang Pasar," ujar Dada, yang kini terpidana suap hakim PN Bandung Setiabudi Tejo Cahyono yang mengadili perkara suap bansos. Dalam suap hakim, Dada dihukum 10 tahun penjara. Sedangkan hakim Tejo dihukum 12 tahun penjara.
Nah, Dadang Suganda masuk pusaran kasus ini dan turut menikmati uang korupsi RTH Kota Bandung mencapai Rp 19 miliar, berkat kedekatannya dengan Edi Siswadi, Sekda Kota Bandung saat itu. Edi juga dihukum 8 tahun penjara karena suap hakim Setiabudi Tejo Cahyono.
Dada menerangkan, ia ditemui Edi Siswadi membahas soal keharusan membayar uang pengganti korupsi Rp 2 miliar untuk perkara bansos yang melibatkan tujuh anak buah Dada Rosada di Pemkot Bandung.
• Daripada Buang-buang Uang di Pilwakot Solo Kalau Gibran Lawan Kotak Kosong, Pengamat Punya Ide Ini
"Sekda minta pendapat ke saya (soal uang pengganti bansos). Saya bilang urunan ke SKPD dan Camat. Tapi saya mengarahkan (uangnya) jangan dari APBD, ataupun dari RTH," katanya.
Dada yang mengenakan kemeja abu-abu itu mengaku tidak mengetahui uang Rp 2 miliar itu bersumber dari RTH.
"Enggak tahu. Saya hanya perintahkan Edi (Sekda) untuk (membayar uang pengganti kerugian negara) urunan, patungan. Nah kalau sumbernya saya tidak tahu," ujarnya.
Dalam dakwaan jaksa, Dada disebut meminta pengacaranya, Winarno Djati untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Dada juga membantahnya.
"Saya juga enggak tahu karena urusan dengan kuasa hukum itu diurus oleh Edi Siswadi," ucap Dada.
Winarno Djati, eks kuasa hukum para terdakwa korupsi bansos turut dihadirkan sebagai saksi. Ia mengakui menerima cek Rp 2 miliar dari Herry Nurhayat untuk membayar kerugian negara.