Joker Minta Sidang Secara Virtual, Mengaku Sakit di Malaysia
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ridwan Ismawanta mengatakan pihaknya akan menangkap Djoko jika hadir dalam sidang
BURON kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra meminta sidang peninjauan kembali (PK) digelar secara virtual. Buron yang disebut sebagai Joker itu berdalih sakit sehingga tak bisa menghadiri langsung sidang tersebut.
Hal tersebut katakan Djoko dalam sebuah surat yang dibaca kuasa hukumnya, Andi Putra Kusuma, dalam sidang permohonan PK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7). Djoko saat ini berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum, melalui surat ini saya memohon kepada majelis hakim yang memeriksa permohonan PK agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau teleconference," kata Andi.
Ketua majelis hakim Nazar Effriadi menyatakan sidang tak dapat diteruskan karena Djoko selaku pemohon tak memberi kepastian untuk hadir dalam persidangan. Hakim menunda sidang selama satu minggu dan meminta jaksa menyiapkan pendapat tertulis atas persidangan PK tersebut.
Sidang PK Djoko rencananya akan dilanjutkan pada Senin 27 Juli. Sebelumnya, sidang PK Djoko dua kali ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang perdana digelar 29 Juni 2020 Djoko absen. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengagendakan sidang pada 6 Juli, lagi-lagi buron kakap itu tidak hadir dengan alasan sedang dirawat di rumah sakit, di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ridwan Ismawanta mengatakan pihaknya akan menangkap Djoko jika hadir dalam sidang permohonan PK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/buronan-djoko-tjandra.jpg)