Jika Sebulan Tak Melengkapi Perizinan, Satpol PP Pemkab Kuningan akan Robohkan Batu Satangtung
Sebelum menyegel bangunan tugu atau Batu Satangtung di Curug Cigoong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Sebelum menyegel bangunan tugu atau Batu Satangtung di Curug Cigoong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Satpol PP Pemkab Kuningan terlebih dulu melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali.
"Kami sudah layangkan surat peringatan tiga kali," kata Kasatpol PP pemkab Kuningan, Indra Purwantoro melalui ponselnya, Senin (20/7/2020).
Indra mengatakan, pemerintah sudah persuasif dalam melaksanakan kebijakan hingga melakukan penyegelan seperti ini. "Sudah sangat koperatif dan memberikan pelayanan sebagimana mestinya," katanya.
• Ramalan Bintang Senin 20 Juli 2020: Capricorn Hindari Stres, Emosi Aquarius Sedang Campur Aduk
Kemudian, kata dia, tindakan penyegelan dilakukan melalui Bidang Penegak Hukum Peraturan Daerah."Ini dilakukan sesuai dengan tugas fungsi sebagai pelayanan masyarakat," katanya.
Tindakan penyegelan ini dilakukan sementara waktu. Hal ini sesuai ketentuan yang berlaku. "Jadi penyegelan sementara berlaku selama tujuh hari ke depan," kata Indra.
Jika dalam satu bulan tidak segera melengkapi petrizinan, kata Indra, pihaknya akan merobohkan Batu Satangtung ini.
• VIRAL Pikap Pelat Nomor Sukabumi di Banjir Bandang Masamba, Namun Setelah Dicek Tak Terdaftar