BIN Kini di Bawah Koordinasi Presiden, Menko Pulhukam Masih Bisa Minta Informasi kepada BIN

Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto mengatakan perubahan posisi BIN dilakukan untuk menyederhanakan sistem pelaporan BIN kepada Presiden.

Tangkapan Layar KompasTV
Presiden Joko Widodo. 

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Berdasarkan dokumen Perpres Nomor 73 yang diterima Kompas.com, Minggu (19/7), Badan Intelijen Negara ( BIN) tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam Twitter resminya, Sabtu (18/7).

Namun, dalam Perpres yang ditandangi Jokowi pada 2 Juli 2020 itu, disebutkan bahwa Kemenko Polhukam tetap mengoordinasikan sejumlah kementerian dan instansi, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan instansi lain yang dianggap perlu.

Aturan tersebut diundangkan pada 3 Juli atau sehari setelah Jokowi menandatangani Perpres tersebut. Dengan demikian, aturan itu juga mencabut Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam.

Mahfud kementeriannya masih bisa meminta informasi kepada BIN. "Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat kemenko," kata Mahfud, Minggu (19/7).

Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto mengatakan perubahan posisi BIN dilakukan untuk menyederhanakan sistem pelaporan BIN kepada Presiden.

"Semua ditujukan untuk efisiensi agar terjadi percepatan distribusi informasi," kata Wawan, siang kemarin.

Dengan ada prosedur baru itu, kata Wawan, diharapkan Presiden mampu mengambil kebijakan secara cepat, tepat, efektif, dan efisien. Pola baru itu juga, menurut Wawan, untuk memperketat kerahasiaan informasi.

Menurut Wawan, dinamika ideologi politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan (ipoleksosbudhankam) di dalam maupun luar negeri kian tinggi sehingga perlu penanganan secara ekstra dengan pola yang tidak linier.

Presiden sebagai single client (klien tunggal) BIN, kata Wawan, dinilai perlu mendapat penyampaian informasi secara langsung. "Hal ini sesuai dengan UU Intelijen no 17 Tahun 2011 dan visi misi BIN, di mana BIN harus terdepan dalam penyampaian informasi sehingga pengambilan kebijakan dalam penanggulangan berbagai masalah dapat segera dilakukan oleh Presiden," ujarnya.

Wawan mengatakan koordinasi BIN dengan Kementerian/Lembaga lain tetap bisa dilakukan, tak terkecuali dengan Kemenkopolhukam. Pasalnya, kata Wawan, BIN merupakan Ketua Kominpus (Komite Intelijen Pusat) sehingga semua lembaga intelijen di Indonesia berada di bawah koordinasi BIN. Rapat Kominpus selain melibatkan lembaga intelijen di kementrian/lembaga lain, ujar dia, juga melibatkan kementrian/lembaga yang tidak memiliki unit intelijen.***

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved