Asyik, Resepsi di Sumedang Boleh Gelar Dangdutan, Penonton Tak Boleh Joget Tapi Bisa Nyawer
Pemkab Sumedang mengizinkan dangdutan digelar di resepsi pernikahan. Tapi tak boleh joget.
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang kembali mengizinkan acara dangdutan dalam resepsi pernikahan.
Rencananya, hiburan dalam resepsi pernikahan ini sudah bisa digelar mulai 1 Agustus nanti, tapi dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumedang, Hari Trisantosa, mengatakan, meski acara dangdutan bisa kembali digelar, ada beberapa hal yang biasa ada dalam hiburan rakyat itu yang tetap belum dibolehkan.
"Salah satunya, penonton tidak boleh berjoget. Kalau mau nyawer, penonton harus jaga jarak," ujar Hari saat ditemui di kantor Disbudparpora Kabupaten Sumedang, Jumat (17/7/2020).
Intinya, kata Hari, meski acara dangdutannya diperbolehkan, para tamu undungan tetap dilarang berkerumun.
"Penyelenggara pernikahan harus membentuk gugus tugas sendiri. Tugasnya untuk memantau dan memastikan bahwa kerumunan tamu undangan tidak terjadi selama mereka menikmati hiburan," ujarnya.
Syarat lainnya, panitia pernikahan juga harus memastikan bahwa tak satu pun tamu undangan yang datang dari zona merah Covid-19.
Secara prinsip, kata Heri, izin untuk diadakannya kembali acara dangdutan dalam resepsi pernikahan ini sudah disetujui oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang.
"Namun, penyelanggara juga harus membuat pernyataan (untuk memenuhi protokol kesehatan) saat meminta izin pada Gugus Tugas. Perizinannya mulai dari RT, RW, desa, kecamatan, polsek setempat, koramil, dan Satgas Gugus Tugas yang ditugaskan, dalam hal ini Satpol PP," kata Heri.
"Jika semua perizinannya sudah lengkap dan disetujui, baru penyelenggara bisa mengadakan resepsi pernikahan dengan mengadakan hiburan seperti dangdutan atau acara musik lainnya."
Gembira
Aliansi Penyelenggara Pernikahan Sumedang (APPS) menyambut gembira kebijakan baru Pemkab Sumedang ini.
"Kami sebenarnya bahkan sudah menyiapkan diri sejak jauh hari. Kami juga sudah menyosialisasikan prosedur yang mengacu pada protokol kesehatan ke semua vendor yang tergabung di aliansi," ujar Wok Bachman, Ketua APPS, melalui telepon kemarin.
Ia juga memastikan bahwa semua personel dan penyanyi bakal menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Bisa dilihat ketika manggung (di simulasi resepsi pernikahan), mereka juga menerapkan SOP. Bahkan SOP-nya dilebihkan karena saking ngebetnya ingin manggung," kata Wok Bachman.
Ia mengatakan, SOP dangdutan dalam resepsi pernikahan sebenarnya sederhana.
Semua personel harus menjaga jarak dan memakai masker. Khusus penyanyi harus menggunakan pelindung wajah.
"Tamu undangan tidak diperbolehkan berjoget dan nyawer meskipun uang saweran itu merupakan bonus atau tambahan penghasilan selama mereka manggung," ujarnya.
Kegembiraan karena diizinkannya kembali dangdutan juga diungkapkan sejumlah warga Kabupaten Sumedang.
"Saya baru tahu kalau dangdutan bisa lagi digelar pada resepsi pernikahan. Kalau benar, senang banget," ujar Dian Saputra (28), warga asal Rancakalong, melalui telepon, semalam.
Iwan Setiawan (30), juga warga Rancakalong, mengungkapkan hal serupa. "Enggak masalah enggak boleh joget dan nyawer. Yang penting ada dangdutan lagi, ada hiburan, tidak sepi lagi kalau ke undangan pernikahan," ucapnya.
Mengherankan
Pemerhati kebijakan publik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan mengaku heran dengan keputusan Pemkab Sumedang membolehkan acara dangdutan pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
"Ada-ada saja kebijakan di kita itu, ya. Namanya dangdutan itu, mau diatur seperti apa pun akan tetap banyak yang menonton, apalagi ini di acara resepsi pernikahan. Jadi, masih ada penafsiran yang salah mengenai AKB di masyarakat. Padahal masa AKB ini masa yang sangat menentukan apakah kita bisa segera mengakhiri pandemi Covid-19 ini atau tidak," ujarnya melalui telepon, kemarin.
Cecep menyarankan agar Pemkab Sumedang mengkaji lagi rencana pemberlakuan kebijakan ini.
"Beberapa waktu lalu saya membaca sebuah artikel bahwa Jakarta kembali mengambil kebijakan untuk menunda pengoperasian bioskop karena adanya potensi cukup besar penularan Covid-19. Soal resepsi pernikahan pun harus pula diwaspadai. Tidak menggelar hiburan pun, banyak muncul kasus baru, karena mengabaikan protokol kesehatan. Apalagi dengan adanya hiburan, maka bisa dibayangkan bagaimana potensi penularan yang akan terjadi," katanya. (hilman kamaludin/cipta permana)
• Gadis Kecil Ditemukan Tewas di Dalam Toren, Warga Merasa Ada Kejanggalan & Dugaan Korban Pembunuhan