ABK yang Bekerja di Kapal Trawl Rupanya Sebagian Adalah Orang China
Awak Buah Kapal (ABK) yang bekerja di kapal trawl rupanya sebagian adalah warga etnis Tiongkok atau orang China.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Awak Buah Kapal (ABK) yang bekerja di kapal trawl rupanya sebagian adalah warga etnis Tiongkok atau orang China.
Hal tersebut diungkapkan salah seorang nelayan Pantura, Rastadi (45) kepada Tribuncirebon.com saat melakukan aksi unjuk rasa penolakan beroperasinya kapal trawl di sekitaran Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong Indramayu, Sabtu (18/7/2020).
Rastadi mengaku menyaksikan langsung ABK kapal trawl yang merupakan orang China itu tengah sibuk bekerja saat perahu yang dinakhodainya hendak menjaring ikan di Perairan Aru.
• Nelayan di Pantura Berunjuk Rasa, Minta Pemerintah Hentikan Kapal Trawl yang Tebar Pukat Harimau
"Itu saya lihat ada tiga kapal trawl di Laut Aru. Lintangnya 8 bujur 137," ujar dia.
Rastadi menjelaskan, meski mayoritas ABK yang bekerja di kapal tersebut adalah ABK asal Indonesia. Namun, jumlah ABK asal China yang bekerja di kapal itu tidak kalah sedikit.
Bentuk dari apal trawl ini tidak seperti kapal yang biasa digunakan oleh nelayan tradisional.
Badan kapal itu terbuat dari besi, bentuknya pun menyerupai kapal-kapal asing namun berbendera Indonesia.
• Kapal Trawl Buat Jaring Milik Nelayan Tradisional di Pantura Rusak, Kerugian Hingga Rp 3 Miliar
Belakangan diketahui, kapal trawl itu disebutkan Rastadi adalah kapal sitaan yang sebelumnya dikandangkan oleh pemerintah dan sudah beroperasi sejak sebulan terakhir.
Kapal-kapal tersebut banyak ditemui tengah beroperasi di perairan di wilayah timur Indonesia, seperti Perairan Papua, Perairan Aru, dan lain sebagainya.
"Yang jelas bentuknya besi, seperti kaya kapal asing tapi berbendera Indonesia," ujar dia.
Pada kesempatan itu ia meminta pelarangan tegas dari pemerintah terkait beroperasinya kapal trawl di Indonesia seperti pada era Menteri KKP Susi Pudjiastuti dulu saat menjabat.
Menteri Susi Pudjiastuti saat itu melarang tegas alat tangkap trawl melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016.
Hanya saja, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sekarang ini diketahui tengah menggodok revisi aturan yang melarang alat tangkap ikan pukat trawl dan sejenisnya tersebut.
"Adanya kapal trawl ini jelas sangat berdampak bagi kami nelayan tradisional, saya sampai harus pindah lokasi beroperasi karena kapal itu, kalau memaksa beroperasi di sana otomatis jaring saya akan rusak," ujarnya.