Idul Adha 2020
Bolehkah Kurban Online dan Daging Dibagikan ke Luar Daerah Pekurban? Berikut Penjelasan Hukumnya
Satu pertanyaan yang kerap muncul menjelang Idul Adha adalah bagaimana hukum kurban online? Apalagi mekanisme kurban online jadi cara di tengah pandem
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
Oleh karena itu, menurutnya pekurban dengan cara taukil hukumnya diperbolehkan dengan syarat memperhatikan lembaga yang dipilihnya sebagai Wakalah.

Berkurban di Luar Daerah
Umumnya melalui cara kurban online daging kurban dibagikan di daerah yang telah ditentukan lembaga.
Dilansir dari konsultansisyariah.com, Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan pendapat lain tentang kurban online.
Menurutnya, pada asalnya tempat menyembeli kurban dilakukan di daerah si pekurban.
Hal ini dilakukan sebagaimana praktik yang dilakukan Rasulullah SAW dan para sahabat.
"Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin memotivasi masyarakat agar berkurban di daerah di mana ia berada," kata Ustadz Ammi Nur Baits.
Menurutnya, tujuan utama berkurban bukan semata karena dagingnya.
Tetapi, ada yang lebih mensyiarkan sunnah bagi kaum muslimin.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Quran Surat Al Hajj: 37).
"Bagian dari bertakwa kepada Allah ketika berkurban adalah menjaga sunah dan syiar dalam berkurban," kata Ustadz Ammi Nur Baits.
• Fikih Kurban Idul Adha, Tata Cara dan Adab Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Sunah Rasulullah
• Kata Mutiara Selamat Idul Adha 2020, Bagikan Ucapan via WhatsApp, Instagram, dam Facebook
Lanjut Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan ketika mengirim hewan kurban ke luar daerah, dipastikan akan ada beberapa sunnah yang hilang.
Semisal sunnah yang tidak terlaksana ketika seseorang mengirim hewan kurban ke luar daerah.
Pertama, dzikir kepada Allah ketika penyembelihan hewan kurban.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Quran Surat Al Hajj: 36.