Perangkat Desa yang Cabuli Bocah SD Ternyata Belum Ditangkap, Baru Barang Bukti yang Diamankan

Belakangan, jabatannya sebagai perangkat desa dilucuti setelah diinterogasi oleh kepala desa.

Editor: Ravianto
Tribun Medan
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJABAR.ID, GRESIK - Seorang perangkat desa di Gresik mencabuli bocah SD.

Bocah SD ini merupakan teman main cucu sang pelaku.

Belakangan, jabatannya sebagai perangkat desa dilucuti setelah diinterogasi oleh kepala desa.

Saat itu, pelaku bahkan berani mengakui perbuatannya.

S (55), perangkat desa itu rupanya masih berkeliaran.

Rupanya, S belum ditangkap.

"Pelakunya masih belum ditangkap," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Djoko Suprianto, Selasa (14/7/2020).

Pihaknya telah meminta keterangan kepada pelapor, korban, saksi dan terlapor.

Ditambah lagi, sudah mendatangi kediaman korban di sebuah desa di Gresik.

"Kami masih melakukan penyitaan barang bukti saja," kata Djoko.

Sebagaimana diberitakan, S dilaporkan karena beberapa kali mencabuli korban yang masih duduk di bangku SD.

Bahkan setelah mencabuli, S datang ke rumah korban untuk melamarnya.

Peristiwa bejat itu telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

Kepala Desa Asempapak, Abdul Qodir membenarkan, ada perangkat desanya yang melakukan persetubuhan terlarang itu.

"Sudah non aktif sejak dua bulan lalu saat menerima laporan dari pihak keluarga dan polisi."

"Untuk mencegah gejolak di masyarakat, sebagai antisipasinya ya seperti itu," kata dia, Selasa (14/7/2020).

Diketahui, S berprofesi sebagai Kaur Kesra Desa Asempapak.

Saat itu, pihaknya sudah memanggil S dan telah mengaku melakukan aksi pencabulan tersebut

"Pas puasa sudah non aktif. S memang bilang iya melakuan seperti itu sesuai laporan."

"Langsung kami non aktifkan," terang Abdul.

S dan korban masih bertetangga.

Korban yang masih duduk dibangku SD dipaksa menuruti aksi bejatnya sejak beberapa tahun lalu.

Korban merupakan anak yatim karena sudah beberapa bulan ditinggal almarhum ayahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dipaksa melakukan hubungan tidak senonoh itu saat duduk di bangku kelas IV SD.

Pelaku yang berusia jauh lebih tua itu nekat melucuti korban untuk menuruti nafsu bejatnya di sebuah makam dan rumah.

Aksi bejat ini terbongkar saat S berinisiatif mendatangi rumah korban.

Kedatangannya ini untuk melamar korban.

Tak pelak keluarga korban curiga dan memaksa korban buka suara.

Terkuaklah semuanya, selama ini saat korban bermain dengan cucu pelaku, S malah meniduri korbannya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Djoko Suprianto membenarkan adanya laporan pencabulan anak di bawah umur.

"Jabatannya persis saya tidak tahu," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kaur Kesra yang Mencabuli Anak Dibawah Umur di Gresik Masih Berkeliaran

(Tribunjatim.com/Willy Abraham)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved