Firli Setuju Tim Pemburu Koruptor Dibentuk Lagi, Untuk Memburu Koruptor yang Buron
Rencana menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor bermula dari upaya untuk mengejar terpidana kasus Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra yang buron
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyambut baik wacana menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK). Menurut Firli, rencana pengaktifan TPK mesti dilihat dalam perspektif yang positif sebagai upaya dalam percepatan penangkapan para koruptor.
"Ini tentu dalam upaya untuk memerangi korupsi. Tentu harus disambut baik. Seluruh komponen bangsa berkewajiban untuk berupaya keras mencegah dan memberantas korupsi di negeri ini. Karena korupsi adalah extra ordinary crime," kata Firli, Rabu (15/7).
Firli mengatakan diperlukan sinergi antarinstansi penegak hukum dan kekuasaan eksekutif untuk menindak para koruptor yang melarikan diri ke luar negeri. Ia mencontohkan, pemerintah memiliki instrumen keimigrasian, intelijen kejaksaan, Polri, para atase di setiap kedutaan besar, Interpol, NCB Interpol, Kemendagri, dan intelejen TNI.
"Jika tim tersebut ada dan terbentuk, kami bisa berkoordinasi dalam upaya menangkap para tersangka (daftar pencarian orang) kasus korupsi.," ujar Firli.
Firli pun mengklaim KPK berwenang melakukan supervisi terhadap Tim Pemburu Koruptor merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Berdasar Undang-Undang tersebut justru KPK mempunyai kewenangan supervisi (pengawasan), penelaahan, pengkajian atas instansi yang menjalankan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Termasuk juga jika Tim Pemburu Koruptor ini terbentuk," katanya.
Pernyataan Firli ini berbeda dengan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang menilai Tim Pemburu Koruptor tidak perlu dihidupkan lagi.
“Saya pikir pembentukan tim ini di tahun 2002 dan senyatanya tidak memberi hasil optimal, cukup untuk menjadi pembelajaran untuk tidak diulangi lagi," kata Nawawi kepada Tribunnews.com, Selasa (14/7).
Rencana menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor bermula dari upaya untuk mengejar terpidana kasus Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra yang buron. Tim Pemburu Koruptor dibentuk di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004. Tugasnya menangkap koruptor, terutama yang kabur ke luar negeri, serta menyelamatkan aset negara. Tim ini beranggotakan sejumlah instansi, di antaranya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan.***