Bocah 12 Tahun Dinikahkan dengan Penyandang Tuna Netra, Ternyata Dia Korban Pencabulan Ayah Tiri
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor:
Ravianto
Istimewa/Kompas.com
Pernikahan terpaut 39 tahun di Pinrang, Sulawesi Selatan. Ternyata mempelai wanita merupakan korban pencabulan ayah tirinya.
"Dia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun tunanetra dari Makassar," ujar Prawira.
"Terakhir dia (pelaku) sempat lagi melakukan itu saat korban belum dinikahkan dengan saudara B," kata Prawira.
Atas keterangan korban itu, S langsung diamankan polisi.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tahu Istrinya Dicabuli Ayah Tiri, Baharuddin Bakal Tempuh Jalur Perceraian