Bocah 12 Tahun Dinikahkan dengan Penyandang Tuna Netra, Ternyata Dia Korban Pencabulan Ayah Tiri

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Ravianto
Istimewa/Kompas.com
Pernikahan terpaut 39 tahun di Pinrang, Sulawesi Selatan. Ternyata mempelai wanita merupakan korban pencabulan ayah tirinya. 

TRIBUNJABAR.ID, PINRANG - Seorang tukang pijat tuna netra berusia 44 tahun menikah dengan bocah 12 tahun.

Pernikahan beda usia yang sangat jauh ini terjadi di Pinrang, Sulawesi Selatan.

Kini, pernikahan itu di ujung perceraian karena sang suami tahu kalau istrinya yang masih bocah itu korban pencabulan ayah tiri.

Kasus pencabulan yang dilakukan Sappe (39) terhadap anak tirinya SF (12) kini masih dalam pengembangan Unit PPA Polres Pinrang.

Informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, Selasa (14/7/2020), suami SF, Baharuddin (44) tiba di Mapolres Pinrang untuk dimintai keterangannya.

"Saya tiba di sini bersama keluarga sejak kemarin malam. Lalu menuju ke Polres Pinrang untuk dimintai keterangan," kata Baharuddin.

Ia menyebutkan, pihak keluarganya sangat terpukul dengan adanya kejadian tersebut.

Apalagi, mereka sama sekali tak mengetahui bahwa hanya dijadikan sebagai penutup aib.

"Semua keluarga jengkel dan marah dengan adanya kejadian ini," ujarnya.

Atas dasar itu, pihak keluarganya menyepakati akan memutuskan hubungan tersebut lewat jalur perceraian.

"Kami akan tempuh jalur perceraian," ucap Baharuddin.

Sebelumnya, warga Desa Watang Pulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang dihebohkan dengan pernikahan anak di bawah umur, beberapa waktu lalu.

Usia sang mempelai perempuan dan pria terpaut cukup jauh.

Pernikahan viral yang melibatkan pria penyandang tunanetra bernama Baharuddin (44) dan seorang gadis belia berinisial NS alias SF (12) itu ternyata tidak didasari atas rasa suka sama suka.

Namun, resepsinya digelar semata untuk menutupi aib keluarganya.

Ayah tiri SF, Sappe (39) adalah dalang di balik semuanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved