Sunan Kalijaga Laporkan DC Pria Asal Bandung ke Polisi, Diduga Terlibat Perkosaan dan Penganiayaan
Pengacara Sunan Kalijaga melaporkan seorang pria berinisial DC ke polisi. Diduga terlibat perkosaan. Tato namanya di tubuh korban.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Advokat Sunan Kalijaga melaporkan seorang pria berinisial DC, warga Kota Bandung atas tuduhan dugaan pencabulan disertai ancaman dan dugaan penganiayaan terhadap korban perempuan ke Satreskrim Polrestabes Bandung.
Kedatangan Sunan Kalijaga bersama advokat asal Kota Bandung, Rohman Hidayat.
Rohman mengatakan, dugaan perbuatan dilakukan pada 28 April di Jalan Sumber Sari, Kota Bandung terhadap dua perempuan.
"Terlapor berinisial DC. Kami melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 285 dan 286 KUH Pidana. Laporannya sudah, korban sudah diperiksa dalam berita acara pemeriksaan dan menunggu hasil visum," ujar Rohman saat dihubungi via ponselnya, Minggu (12/7/2020).
Pasal 285 KUH Pidana mengatur soal ancaman kekerasan, ancaman memaksa seseorang bersetubuh di luar pernikahan, diancam karena melakukan perkosaan. Ancaman pidananya 12 tahun.

Adapun Pasal 286 mengatur soal persetubuhan dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya diancam pidana sembilan tahun.
"Ada beberapa tindakan. Selain pencabulan, ada pengancaman dan penganiayaan. Korban dipaksa ikuti kehendak pelaku. Korban diberi obat sehingga dibuat mabuk lebih dulu sehingga korban tidak sadar dan tahu-tahu setelah sadar," ujar Rohman.
Ia menyebut korban sebanyak dua orang.
Satu korban di antaranya berstatus di bawah umur.
Sunan Kalijaga menduga perbuatan yang dilakukan DC termasuk luar biasa karena ada rangkaian yang disiapkan secara matang.
"Sehingga ada ketakutan traumatik oleh adik-adik kita ini, korban. Ada ancaman menyebarluaskan foto dan video tidak pantas. Lalu memaksa korban menelan obat yang sampai saat ini kami belum tahu obat untuk apa. Maka saya dengan ini menyampaikan pada polisi untuk mengatensi kasus ini karena dikhawatirkan terlapor menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," ucap Sunan.
Ia mengatakan, selain diduga melakukan perbuatan sebagaimana diatur di Pasal 285 dan 286 KUHP, DC, kata dia, menato nama dirinya di sejumlah bagian tubuh korban.
Salah satunya di tangan, punggung dan leher.
Kata Sunan, tato itu jadi alat bukti kuat terjadinya dugaan tindak pidana perkosaan tersebut.
"Itulah namanya kejahatan. Tidak ada kejahatan yang sempurna. Ada tato dengan nama dia di tubuh korban. Itu menjadi satu bukti petunjuk adanya peristiwa pidana tersebut," ucap dia.
DC sendiri dalam Instagramnya kerap menyebut dirinya sebagai ketua organisasi.
Pengikut Instagram-nya mencapai 28 ribu lebih.
Laporan polisi korban tertuang dalam surat laporan nomor STPL/537/VII/2020/JBR/Polrestabes.
• Aktivitas Guru di Dua SD Negeri di Kompleks Secapa AD Dipindah, Besok Tahun Ajaran Baru Dimulai
• Langit di Taman Cibodas Cianjur Berwarna Merah, 21 Kios di Objek Wisata Itu Terbakar