Ditahan Sehari Setelah Ekstradisi, Asset Maria Pauline Lumowa Rp 132 M Disita

Maria adalah salah satu tersangka pelaku pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif

Twitter @KUMHAMBABEL
Maria Pauline Lumowa (tengah) di antara tim yang menjemputnya dari Serbia. Maria buron 17 tahun setelah membobol bank BNI Cabang Kebayoran Baru Rp 1,7 triliun. 

Bareskrim Polri resmi menahan tersangka kasus dugaan pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa. "Kami membuat surat ke Kedutaan Besar Belanda untuk memberitahukan bahwa ada warganya yang kami tangkap dan ditahan," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7).

Listyo mengatakan pihaknya juga meminta agar Kedubes Belanda segera menunjuk penasihat hukum untuk Maria, yang sejak 1979 tercatat menjadi warga negara Belanda.

Menurut Listyo, langkah itu dilakukan agar proses hukum terhadap Maria segera memasuki tahap pemeriksaan.

"Kami meminta Kedutaan Besar Belanda untuk memberikan pendampingan hukum dalam rangka pemeriksaan terhadap Maria Pauline Lumowa," katanya.

Dia mengatakan dalam kasus Maria, pihaknya menyiapkan dua pasal sekaligus. "Kami akan akan menerapkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU," ujar Listyo.

Maria diekstradisi ke Indonesia dari Serbia, Kamis (9/7). Ekstradisi tersebut tak lepas dari asas timbal balik (resiprositas) karena sebelumnya Indonesia mengabulkan permintaan Serbia untuk memulangkan pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015. Hasilnya, Maria yang buron 17 tahun, akan menjalani proses hukum di Indonesia meskipun kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

Maria adalah salah satu tersangka pelaku pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif. Kasusnya terjadi pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Ketika itu BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta euro atau setara Rp 1,7 triliun sesuai kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Mabes Polri, siang kemarin, menyita aset milik Maria senilai Rp 132 miliar. "Hasil penyitaan dan tracing aset dalam bentuk barang bergerak maupun barang tidak bergerak, serta uang yang pernah disita dan kemudian dilelang, senilai Rp 132 miliar," ujar Lystio.
Listyo juga mengatakan penyidik akan mendalami sisa pencairan dana yang dibawa kabur Maria.***

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved