Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) KBB Desak Pemkab Bandung Barat Segera Buat Perda Cagar Budaya
Pemkab Bandung Barat didesak segera membuat Perda Cagar Budaya. Hal itu dikatakan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) KBB.
Penulis: Syarif Pulloh Anwari | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Pulloh Anwari
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang baru saja dilantik bakal mendesak Pemkab Bandung Barat segera membuatkan perda soal Cagar Budaya.
Hal itu, demi menjaga dan melestarikan cagar budaya yang ada di wilayah KBB.
Ketua TACB KBB Tubagus Adhi menilai jika perda sudah dibuat pihaknya pun leluasa langsung menginventarisasi bangunan-bangunan yang memiliki nilai historisnya serta menjadi sangat vital agar ke depannya landasan itu ada payung hukumnya.
"Target tahun depan kami dorong Perda Cagar Budaya, di KBB kan belum ada. Perda akan mendukung pada hal-lain, seperti penentuan kawasan cagar budaya dan bagaimana bersinergi dengan tata ruang kota," ujar Adhi, Rabu (8/7/2020).
Adhi mengatakan, wilayah KBB sendiri memiliki nilai lebih soal kekayaan cagar budaya, seperti sejarah pembentukan bumi, zaman prasejarah, klasik kolonial, bahkan kemunculan islam di Priangan.
"Jika bicara sejarah bumi, kami punya Patahan Lembang dan Sanghyang Tikoro. Zaman prasejarah kita punya Goa Pawon dan Stone Garden. Yang klasik kita punya situs batu lonceng, tempat ditemukan peninggalan Hindu-Budha," ujarnya.
Ke depannya, kata Ardhi, jika warisan kekayaan cagar budaya di wilayah KBB ini bisa diperkenalkan baik secara nasional maupun internasional itu bakal berpengaruh terhadap warga lokalnya yang ikut melestarikan juga.
"Tinggal bagaimana membuat orang menjadi tahu lalu mempublikasikan pada tingkat nasional atau internasional. Kita punya warisan yang di daerah lain tidak ada. Untuk membuat si lokal ini kelihatan di posisi internasional kita perlu uji coba dikancah UNESCO Award," ujarnya.
Selain itu, Adhi mengatakan pihaknya bakal meneliti aset yang sudah diinventaris sebanyak 117 dan itu ke depannya pihaknya bakal membagi ke dalam kelas.
"Butuh kajian lebih jauh agar kami mengklarifikasi cagar budaya kepada kelas a, b, dan c. Kami juga melakukan tindak lanjut ke depan bagaimana stategi konservasinya sebelum ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya," ujarnya.
• Padi Hitam yang Langka dan Berkhasiat Bagi Kesehatan Ditanam di Mapolresta Tasikmalaya
• Aurel Hermansyah Tak Bisa Teriak, Kepastian Trending di 5 Negara Asia Tenggara