Warga Bisa Cetak Kartu Keluarga Sendiri, Dukcapil Membuka Layanan Online Selama Pandemi Covid-19

Pertama, masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil kabupaten dan kota,

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri membuka layanan online melalui WhatsApp dan Website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil.

“Kehadiran teknologi membuat segala hal jadi lebih mudah, murah, dan cepat karena tak lagi terhalang ruang dan waktu. Cukup menyentuh layar smartphone, urusan bisa dikerjakan dan diselesaikan dengan mudah,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, Rabu (8/7).

Zudan mengatakan pandemi Covid-19 mengharuskan proses digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan bergerak maju. Menurutnya, Dukcapil mulai merambah dunia digital dengan meluncurkan tanda tangan elektronik (TTE) pada tanggal 8 Februari 2020.

Paling mutakhir, kata Zudan, layanan Dukcapil merambah aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri.

“Filosofinya untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan masyarakat,” ujar Zudan.

Di masa wabah korona, ujar Zudan, Dukcapil menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smartphone atau email. Lewat sistem tersebut, kata Zudan, penduduk tidak perlu antre mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil.

Zudan mengatakan dari file PDF itu warga bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri yang dibutuhkan dari rumah dengan menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram.

Menurut Zudan, ada beberapa langkah untuk mencetak dokumen kependudukan mandiri oleh masyarakat.

Pertama, masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil kabupaten dan kota, atau melalui web online, dan aplikasi mobile yang disediakan oleh masing-masing dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten dan kota. Masyarakat wajib memberikan nomor telepon seluler atau alamat email.

Kedua, petugas dinas Dukcapil akan memproses permohonan masyarakat .

Ketiga, setelah permohonan pelayanan kependudukan diproses oleh Disdukcapil kabupaten dan kota sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE oleh kepala dinas Dukcapil, lalu sistem aplikasi SIAK akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email yang bersangkutan berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan dan PIN.

“Masyarakat dapat mempergunakan informasi tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah atau tempat lain, di mana pun,” katanya.

Untuk memastikan keamanan dokumen tersebut, diberikan PIN secara pribadi oleh Dukcapil kepada masyarakat yang mengajukan permohonan dokumen kependudukan melalui email maupun SMS. Di dalam redaksi email maupun SMS tersebut dinyatakan bahwa PIN bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun.

Zudan juga mengatakan semua layanan Dukcapil akan semakin mudah. “Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri tak bosan mengajak jajarannya untuk berlari atau malah melompat untuk mengembangkan pelayanan administasi kependudukan secara online sebagai pengganti layanan manual tatap muka yang banyak terkendala di masa pandemi Covid-19,” ujar Zudan. ***

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved