Jumat, 12 Juni 2026

TKW Majalengka Pulang Kampung

Selain Eti Rohaeti, Masih Ada 25 Warga Desa Cidadap Majalengka yang Jadi TKW di Arab Saudi

Ia pun berharap, kejadian yang menimpa warganya itu tidak terjadi lagi dikemudian hari khususnya warga Desa Cidadap.

Tayang:
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Tribunjabar.id/Eky Yulianto
Anak tunggal Eti binti Toyib atau bernama lengkap Eti Rohaeti, Didin Rosidin (26), menunggu kepulangan ibunya yang selamat dari hukuman pancung di Arab Saudi. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Selain Eti Rohaeti binti Toyib Anwar yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi, masih ada 25 warga Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka lainnya yang bekerja di sana.

Demikian disampaikan, Kepala Desa Cidadap, Suntono kepada Tribuncirebon.com, Selasa (7/7/2020).

Menurutnya, untuk mencegah adanya kejadian serupa dikalangan TKW yang bekerja di luar negeri, khususnya di Arab Saudi, pihak Pemdes Cidadap meminta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk terus memonitor aktivitas para pekerja tersebut.

Sebab, kejadian Eti harus menjadi sebuah pembelajaran agar tidak terjadi lagi hal serupa.

"Itu semua untuk apa, untuk keselamatan para TKI itu sendiri. Kejadian Eti sangat memilukan, agar para TKI terjaga keselamatannya, terutama dalam masalah pelanggaran hukum," ujar Suntono.

Ia pun berharap, kejadian yang menimpa warganya itu tidak terjadi lagi dikemudian hari khususnya warga Desa Cidadap.

Sehingga, kasus pidana hingga hukuman mati terhindar dari para WNI pencari nafkah tersebut.

"Semoga tidak ada lagi seperti Bu Eti, dialami sekarang ini karena memang sangat memilukan bagi kami," ucapnya.

Seperti diketahui, Eti binti Toyib merupakan TKW yang bekerja di Kota Taif, Arab Suadi asal Majalengka, Jawa Barat.

Namun, saat usia bekerjanya baru menginjak angka 1 tahun, ia harus berurusan dengan hukum lantaran dituduh telah meracuni majikannya yang berujung dengan kematian.

Eti pun dianggap bersalah dan dipidanakan dengan hukuman mati.

Namun, Eti berhasil lolos dari hukuman mati di Arab Saudi berkat tebusan 4 juta riyal atau Rp 15,5 miliar.

Setelah, Kedubes Indonesia untuk Arab Saudi menawar dan melakukan berbagai pendekatan yang akhirnya ahli waris bersedia memaafkan dengan diyat sebesar 4 juta riyal Saudi atau Rp 15,2 miliar.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved