Penyuap Wahyu Setiawan Mendekam di Sukamiskin, Dieksekusi Sejak Sejak 2 Juli 2020

Kader PDI Perjuangan itu divonis atas kasus dugaan suap kepada eks komisioner KPU terkait PAW anggota DPR yang melibatkan Harun masiku

tribunjabar/syarif pulloh anwari
Lapas Sukamiskin, Kota Bandung 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terdakwa penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, ke Lapas Sukamiskin, Kamis (2/7). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 1 tahun bulan penjara bagi Saeful berkekuatan hukum tetap.

"Rusdi Amin selaku Jaksa Eksekusi KPK melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020 atas nama terdakwa Saeful Bahri," kata Ali, Senin (6/7).

Ali mengatakan Saeful juga melunasi kewajiban membayar denda senilai Rp 150 juta yang dijatuhkan kepadanya. "Pembayaran denda tersebut disetorkan ke kas negara pada hari Rabu (1/7) oleh Andry Prihandono selaku Jaksa Eksekusi KPK," ujar Ali.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan penjara kepada Saeful. Kader PDI Perjuangan itu divonis atas kasus dugaan suap kepada eks komisioner KPU terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Saeful dinilai terbukti menyuap Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antarwaktu DPR tersebut.

Mantan staf sekretaris jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto itu memberikan suap bersama mantan Harun secara bertahap kepada Wahyu dan mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina.

Uang yang diserahkan Saeful terdiri atas 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600.000.000. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan penggantian antarwaktu Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatra Selatan 1 kepada Harun.***

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved