Surat Sakti Beredar Lagi di Tengah Masa PPDB: Seharusnya Anggota Dewan Terhormat Itu Patuh Aturan
Setelah DPRD Jabar, giliran DPRD Bandung yang tersangkut di masalah penerimaan peserta didik baru (PPDB).
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Setelah DPRD Jabar, giliran DPRD Bandung yang tersangkut di masalah proses penerimaan siswa baru (PPDB).
Seakan bukan rahasia umum lagi, ini kaitannya dengan titip-menitip siswa agar diterima di sekolah yang diinginkan.
Dari surat yang diperoleh Tribun Jabar, tertera logo dan tulisan DPRD Kota Bandung Fraksi Partai Golkar, tertanggal 29 Juni 2020.
Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, dan ditembuskan ke SMKN 12 Bandung.
Surat bertanda tangan Ketua dan Sekretaris, Juniarso Ridwan dan Wawan Mohamad Usman.
Hal tersebut menuai sorotan dari Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Bandung, HMS Iriyanto.
"Ini mendapat kabar bahwa beredar surat seperti itu dan sejenisnya. Barang bukti saya dapat. Kroscek ke SMK 12 itu ternyata betul surat sampai di sekolah itu. Yang jadi masalah, surat itu tertuju kepada kepala dinas," ujar HMS Iriyanto saat dikonfirmasi Tribun melalui ponselnya, Sabtu (4/7/2020).
Pihaknya pun mempertanyakan surat itu bisa sampai hingga ke sekolah.
Bila surat tersebut betul, ia sangat menyayangkan dan kecewa.
"Seharusnya anggota dewan terhormat itu patuh aturan, kalau memberikan contoh seperti itu maka bagaimana dengan yang lain," katanya.
Koordinator Komunitas Peduli Pendidikan Jawa Barat ini menilai tindakan itu tak adil.
Dia mencontohkan dari kalangan tak mampu banyak yang tak mengenal anggota dewan dan tidak memperoleh rekomendasi sama sekali.
"Harusnya anggota dewan mengikuti aturan, umpamanya berikan arahan mencari sekolah dekat rumah supaya keterima atau apa pun lah," ujarnya.
Dia mempertanyakan anggota dewan tersebut tak mengerti aturan atau sengaja melanggar aturan yang berlaku.
"Kan, jadi pertanyaan kami. Terus terang kami menemukan seperti ini hampir setiap tahun. Dengan redaksi, gaya dan mengantar ke sekolah yang berbeda," katanya.